RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) RI membuat gebrakan besar dalam rencana kerja tahun 2026 dengan menggandeng PPATK untuk mengaudit penerima bantuan yang telah terdaftar lebih dari 10 tahun.
Langkah tegas ini diambil demi memastikan anggaran negara sebesar Rp76 triliun benar-benar mengalir ke pihak yang tepat melalui sistem usul sanggah berbasis masyarakat.
Kebijakan ini merupakan upaya revolusi data agar bantuan seperti PKH dan BPNT tidak lagi menjadi jatah tetap bagi mereka yang kondisi ekonominya telah meningkat. Berikut detail mekanisme baru yang wajib diketahui.
1. Audit Ketat PPATK bagi Penerima Senior
Kemensos menyoroti adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih terdaftar selama 10 hingga 15 tahun tanpa mengalami perubahan status ekonomi (graduasi).
Untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran, pemerintah bekerja sama dengan PPATK guna melacak profil keuangan dan aset penerima.
Jika ditemukan peningkatan kekayaan yang signifikan, status kepesertaan akan langsung dicabut dan dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan, dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos.
2. Fitur Sanggah: Kekuatan di Tangan Masyarakat
Kini masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton ketika melihat tetangga yang tergolong mampu, tetapi tetap menerima bantuan sosial.
Melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah membuka fitur sebagai berikut.
• Fitur Sanggah: Setiap orang dapat melaporkan secara anonim apabila menemukan penerima bansos yang tidak layak, misalnya memiliki kendaraan mewah atau rumah permanen.
• Hasil Nyata: Hingga saat ini, tercatat lebih dari 5.000 orang telah berhasil disanggah status kepesertaannya oleh warga sekitar, dan datanya sedang divalidasi ulang oleh BPS.
3. Sinkronisasi Data Lintas Instansi (Listrik hingga Kendaraan)
Masyarakat diimbau tidak memalsukan kondisi ekonomi. Sistem data terbaru Kemensos telah terintegrasi secara otomatis dengan berbagai basis data nasional.
Verifikasi kelayakan kini mencakup hal-hal berikut.
• Pemeriksaan rekening listrik dan daya yang digunakan.
• Kepemilikan aset tanah dan kendaraan bermotor.
• Pengecekan status PNS, TNI, Polri, hingga kepesertaan BPJS mandiri.
4. Evaluasi Setiap Tiga Bulan
Menteri Sosial menegaskan bahwa status sebagai penerima bantuan tidak lagi bersifat permanen selama satu tahun.
Evaluasi akan dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan. Artinya, apabila dalam satu triwulan kondisi ekonomi KPM membaik atau ditemukan data yang tidak sinkron, maka pada triwulan berikutnya bantuan akan otomatis dihentikan.
5. Alokasi Anggaran 2026 dan Sekolah Rakyat
Meski pagu indikatif tahun 2026 berada di angka Rp76,03 triliun atau turun 4,47 persen dibandingkan tahun 2024, pemerintah tetap memprioritaskan penyaluran bantuan esensial dan inovasi baru, antara lain:
• Penyaluran PKH dan bantuan sembako tetap berjalan dengan pengawasan ketat.
• Pembangunan Sekolah Rakyat di 200 titik sebagai solusi jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Pemerintah tengah melakukan bersih-bersih besar-besaran. Transparansi melalui aplikasi Cek Bansos dan audit keuangan menjadi senjata utama untuk memastikan keadilan bagi warga miskin yang selama ini belum tersentuh bantuan.***
Editor : Eli Kustiyawati