Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dana Bansos PKH dan BPNT Susulan Akhir Tahun 2025 Mulai Cair, KKS Lama dan Baru Diingatkan Segera Cek Saldo Sebelum Hangus

Ira Yulia Erfina • Jumat, 26 Desember 2025 | 11:20 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) susulan bagi utama Keluarga Penerima Manfaat.

Pada periode 26 hingga 31 Desember 2025, pencairan PKH dan BPNT tahap keempat dilakukan secara bertahap sebagai penyaluran terakhir di tahun ini.

Informasi ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan batas waktu penarikan dana serta kepastian keberlanjutan bantuan pada tahun 2026.

1. Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Susulan Akhir Desember 2025

Dilansir dari kanal kabar Bansos, pencairan bansos susulan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 26 sampai 31 Desember 2025.

Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap keempat yang sebelumnya belum diterima oleh sebagian penerima.

Penyaluran berlaku untuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera lama maupun KKS baru, termasuk penerima yang mengalami peralihan mekanisme penyaluran dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih.

2. Target Penerima dan Cara Memastikan Bantuan Cair

Bantuan susulan ini menyasar KPM yang sempat tertunda pencairannya, baik karena pembaruan data, perubahan metode penyaluran, maupun proses administrasi lainnya.

Bagi penerima yang belum menerima dana, pengecekan status sangat dianjurkan melalui sistem Siks-NG Online dengan bantuan pendamping sosial setempat. 

Apabila status tercatat aktif dan menunjukkan keterangan “SI” atau Standing Instruction, maka bantuan dipastikan masuk sebelum akhir Desember 2025 tanpa perlu pengajuan ulang.

3. Nominal Bantuan yang Diterima KPM

Dalam pencairan susulan ini, bantuan BPNT yang diterima KPM bernilai Rp600.000. Dana tersebut merupakan akumulasi penyaluran tahap keempat dan ditransfer langsung ke rekening KKS masing-masing penerima. 

Pemerintah mengingatkan agar dana dimanfaatkan sesuai kebutuhan pokok dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan, termasuk penggunaan untuk game online terlarang.

4. Batas Waktu Penarikan Dana dan Risiko Jika Terlambat

Kementerian Sosial menetapkan batas akhir penarikan bantuan hingga 31 Desember 2025. 

KPM diimbau segera menarik atau membelanjakan saldo bantuan sebelum memasuki 1 Januari 2026. 

Apabila dana tidak diambil hingga batas waktu tersebut, saldo berisiko dikembalikan ke kas negara.

Kondisi ini juga dapat berdampak pada kelancaran pencairan bantuan tahap pertama tahun 2026, terutama untuk periode Januari hingga Maret.

5. Daftar Bantuan yang Dihentikan Mulai Tahun 2026

Sejumlah program bantuan yang berjalan pada tahun 2025 dipastikan tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2026.

Bantuan tersebut antara lain BLT Kesra dengan nominal Rp900.000, bantuan beras dan minyak goreng yang bersifat program akhir tahun, serta Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000.

Selain itu, penebalan bansos atau tambahan sembako Rp400.000 juga telah berakhir, sementara BLT Dana Desa dihentikan karena evaluasi pelaksanaan yang dinilai tidak tepat sasaran.

6. Bantuan Sosial yang Tetap Berlanjut di Tahun 2026

Di sisi lain, pemerintah memastikan sejumlah bantuan reguler tetap berlanjut pada tahun 2026.

Program tersebut mencakup PKH dan BPNT sebagai bantuan utama bagi keluarga rentan, Program Indonesia Pintar untuk peserta didik, bantuan permakanan bagi lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal, Program Makan Bergizi Gratis, serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan melalui skema PBI JK atau BPJS Kesehatan gratis.

Keberlanjutan program ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perlindungan sosial masyarakat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pencairan #pkh