Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Panduan Lengkap Penurunan Desil DTKS atau DTSEN, 5 Kriteria Ini Tentukan Kelayakan Anda Menerima Bansos Kembali

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 26 Desember 2025 | 11:43 WIB
Ilustrasi KPM bansos mengambil bantuan
Ilustrasi KPM bansos mengambil bantuan

RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki status desil tinggi atau sudah tergraduasi karena dianggap mampu, pengajuan penurunan desil menjadi langkah krusial agar dapat kembali menerima bantuan sosial (bansos). 

Proses ini bertujuan memastikan, data kemiskinan (desil) bansos yang tercatat sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, KPM bansos perlu mengetahui proses perubahan desil tidak instan, melainkan memerlukan waktu 3 hingga 6 bulan dan wajib melalui tahapan survei lapangan (ground check).

Ada dua jalur utama untuk mengajukan penurunan desil atau pembaruan data:

• Jalur Formal: Melalui petugas setempat (Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan atau Pendamping Sosial).

• Jalur Partisipasi: Melalui aplikasi Cek Bansos (fitur request pembaruan data).

Tahapan Proses:

Pengajuan: KPM mengajukan permohonan penurunan desil.

Daftar Tunggu: Data KPM masuk dalam daftar tunggu (pre-list) untuk disurvei.

Survei Ground Check: Petugas setempat akan mendatangi rumah KPM untuk memverifikasi data dan kondisi ekonomi secara langsung.

Verifikasi Pusat: Hasil survei diolah dan diverifikasi oleh sistem pusat.

Perubahan Desil: Butuh waktu sekitar 3 sampai 6 bulan hingga desil KPM bisa berubah atau muncul keputusan diterima/ditolak.

Disarankan mengajukan pada awal bulan, antara tanggal 1 sampai 10.

Data yang masuk pada rentang waktu ini lebih cepat diproses, dan dimasukkan ke dalam pre-list survei pada aplikasi SIKS-NG petugas setempat.

Agar pengajuan penurunan desil berhasil, KPM harus memastikan kondisi mereka sesuai dengan fakta di lapangan, terutama terkait lima faktor berikut:

1. Perbedaan Data Pekerjaan di Dukcapil

Masalah: Status pekerjaan di data kependudukan (KTP/KK) tercatat sebagai profesi yang dianggap mampu (misalnya karyawan, pegawai, P3K, atau honorer), padahal kenyataan di lapangan adalah petani, nelayan, atau buruh harian.

Solusi: KPM wajib memperbaharui data kependudukan (KTP/KK) di Dukcapil terlebih dahulu, agar status pekerjaan sesuai dengan realitas sebelum mengajukan penurunan desil.

2. Penurunan Sosial Ekonomi Drastis

Contoh: KPM mengalami PHK, kehilangan pekerjaan, usaha bangkrut, atau terdampak bencana alam yang menyebabkan penurunan ekonomi signifikan.

Solusi: Laporkan secara rinci kondisi penurunan ekonomi ini kepada petugas setempat saat mengajukan penurunan desil.

3. Kepemilikan Daya Listrik Tinggi

Masalah: Daya listrik di rumah KPM tercatat di atas 1200 VA, yang dapat menyebabkan skor desil tinggi.

Solusi: Jika kondisi ekonomi memang rendah, KPM dapat menurunkan daya listrik di rumah. 

Namun, jika daya tinggi karena kesalahan data (misalnya KTP dipinjam untuk pemasangan daya tinggi saudara), KPM wajib mengajukan klarifikasi kepada petugas setempat.

4. Kepemilikan Aset Berharga

Pemicu Desil Tinggi: Kepemilikan aset mahal seperti motor di atas Rp30 Juta, mobil, tanah bersertifikat, atau rumah mewah akan menyebabkan kecilnya kemungkinan desil turun.

Status Dicoret: Jika KPM memang memiliki aset tersebut, kecil kemungkinan mereka masih dikategorikan layak bansos.

Pengecualian: Jika aset berharga tersebut sudah dijual atau tidak lagi dimiliki (misalnya mobil sudah beralih kepemilikan), KPM harus mengklarifikasi hal tersebut kepada petugas.

5. Hasil Survei Lapangan Harus Sesuai Kenyataan

Faktor Penentu: Desil hanya bisa turun jika hasil survei ground check oleh petugas menunjukkan data yang diajukan KPM sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Prinsip Bansos: Bantuan sosial hanya ditujukan bagi masyarakat yang betul-betul rendah sosial ekonominya dan membutuhkan bantuan.

Jika hasil survei menunjukkan KPM memiliki salah satu aset mewah atau penghasilan yang memadai, desil akan sulit diturunkan, dan KPM dianggap sudah tidak termasuk kategori layak bansos lagi.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #Desil #bansos