RADAR BOGOR - Periode akhir bulan ini menjadi fase krusial dalam penyaluran bansos karena berkaitan langsung dengan batas administrasi penyaluran bansos sekaligus menjadi penentu keberlanjutan status kepesertaan bantuan di tahun 2026.
Oleh karena itu, penerima manfaat perlu memahami secara menyeluruh jadwal pencairan, ketentuan penarikan dana, serta perubahan skema bantuan yang akan berlaku ke depan agar tidak dirugikan.
1. Update pencairan bansos susulan PKH dan BPNT akhir Desember 2025
Dilansir dari kanal Kabar Bansos, pencairan bansos susulan untuk PKH dan BPNT tahap keempat dijadwalkan berlangsung pada rentang 26 hingga 31 Desember 2025.
Penyaluran ini menyasar penerima yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan, baik pemegang KKS lama maupun KKS baru, termasuk keluarga penerima manfaat yang mengalami perubahan mekanisme penyaluran dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih.
Bantuan yang masuk pada tahap ini mencakup BPNT dengan nominal Rp600.000.
Bagi penerima yang belum melihat adanya saldo masuk, pengecekan status sangat dianjurkan melalui pendamping sosial setempat, khususnya untuk memastikan apakah data sudah tercatat aktif dan berstatus SI (Standing Instruction), karena status tersebut menjadi indikator bahwa bantuan masih dalam proses dan dijadwalkan cair sebelum tutup tahun.
2. Batas waktu penarikan dana dan dampaknya bagi penerima
Akhir Desember bukan hanya penanda pergantian tahun, tetapi juga batas akhir penarikan bantuan sosial tahun 2025.
Kementerian Sosial menetapkan tanggal 31 Desember 2025 sebagai tenggat maksimal pencairan dan penarikan dana.
Apabila bantuan yang sudah masuk tidak segera diambil hingga melewati batas tersebut, dana berpotensi ditarik kembali ke kas negara.
Kondisi ini tidak hanya menyebabkan bantuan hangus, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap proses penyaluran bansos tahap awal tahun 2026, khususnya periode Januari hingga Maret.
Karena itu, penerima sangat disarankan untuk rutin mengecek saldo KKS dan segera melakukan penarikan atau transaksi sebelum pergantian tahun.
3. Daftar bantuan yang dihentikan mulai tahun 2026
Memasuki tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian dan rasionalisasi anggaran dengan menghentikan beberapa program bantuan yang bersifat sementara di tahun sebelumnya.
Sejumlah bantuan yang tidak lagi dilanjutkan antara lain BLT Kesra dengan total nilai Rp900.000, bantuan beras dan minyak goreng yang hanya berlaku sebagai program khusus akhir 2025, serta Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000.
Selain itu, penebalan bansos atau tambahan sembako senilai Rp400.000 juga telah berakhir masa programnya.
BLT Dana Desa turut masuk dalam daftar penghentian akibat berbagai evaluasi, termasuk persoalan ketidaktepatan sasaran dan penyalahgunaan anggaran, sehingga tidak lagi dianggarkan pada tahun berikutnya.
4. Bantuan yang tetap berlanjut dan menjadi fokus tahun 2026
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial utama yang bersifat reguler tetap dilanjutkan pada tahun 2026.
Program PKH dan BPNT masih menjadi tulang punggung perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan.
Selain itu, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik, bantuan permakanan bagi lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal, serta bantuan iuran jaminan kesehatan melalui skema PBI JK atau BPJS Kesehatan gratis tetap berjalan.
Pemerintah juga melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Keberlanjutan program-program ini menegaskan pentingnya data kepesertaan yang aktif dan kepatuhan penerima dalam mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.***
Editor : Eli Kustiyawati