RADAR BOGOR - Memasuki tahun 2026, kebijakan bantuan sosial (bansos) nasional mengalami penyesuaian besar.
Pemerintah mulai menghapus sejumlah program yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat dan mengubah mekanisme penyaluran bantuan utama.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada jenis bantuan yang diterima, tetapi juga pada cara penyaluran serta syarat kelayakan penerima.
Berikut rincian per poin yang perlu diperhatikan masyarakat sejak awal tahun anggaran 2026 melansir kanal Kabar Bansos.
Bantuan penebalan sembako yang sempat diterima masyarakat dengan nominal Rp400.000 tidak lagi masuk dalam skema bansos 2026.
Program ini sebelumnya bersifat tambahan dan hanya diberikan pada periode tertentu. Untuk tahun depan, anggarannya tidak lagi disiapkan.
Pemerintah membuka peluang adanya bantuan pengganti, tetapi dengan konsep dan nama yang berbeda, sehingga masyarakat tidak lagi menemukan program penebalan sembako dalam daftar bansos reguler.
Tak hanya itu Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang selama ini diterima oleh sebagian KPM BPNT dipastikan berhenti pada 2026.
Program ini sebelumnya diberikan sebagai bentuk dukungan tambahan, tetapi tidak lagi menjadi prioritas anggaran.
Hingga kini belum ada kepastian mengenai skema pengganti, meskipun pemerintah disebut tengah menyiapkan formulasi bantuan baru dengan pendekatan yang lebih selektif.
BLT Dana Desa Tidak Lagi Masuk Skema Bansos
BLT Dana Desa juga tidak termasuk dalam bantuan yang berlanjut pada 2026. Penghentian ini berkaitan dengan perubahan kebijakan pengelolaan dana desa, yang mana anggaran tidak lagi difokuskan pada bantuan tunai.
Pemerintah menilai perlunya penataan ulang akibat berbagai temuan penyalahgunaan di lapangan. Ke depan, bantuan untuk masyarakat miskin di wilayah pedesaan diperkirakan akan dialihkan ke program lain dengan pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah UMR, yang sebelumnya dikenal dengan nominal Rp600.000, tidak lagi disalurkan pada 2026.
Program ini dinilai bersifat temporer dan tidak masuk dalam bantuan jangka panjang. Dibuka kemungkinan adanya program perlindungan pekerja baru, tetapi tidak lagi menggunakan skema BSU seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mekanisme pencairan PKH dan BPNT melalui Kantor Pos tidak lagi digunakan di sebagian besar wilayah.
Mulai 2026, penyaluran difokuskan melalui Kartu KKS Merah Putih dengan sistem transfer perbankan. Meski demikian, masyarakat di wilayah terpencil dan daerah 3T masih berpeluang menerima bantuan melalui Kantor Pos karena keterbatasan akses layanan perbankan.
PKH dan BPNT Tetap Cair dengan Syarat Lebih Ketat
Di tengah penghentian beberapa program, bantuan utama seperti PKH dan BPNT dipastikan tetap berlanjut.
Komponen penerima masih mencakup balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Namun, keberlanjutan bantuan sangat bergantung pada hasil verifikasi dan validasi data terbaru. Pemegang KKS Merah Putih menjadi prioritas dalam penyaluran.
Pemerintah menegaskan larangan penggunaan dana bansos untuk keperluan yang tidak sesuai. Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, maupun aktivitas game online terlarang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berisiko menyebabkan pencoretan nama penerima dari daftar bansos secara permanen.
Pada awal 2026, dilakukan pembaruan data kesejahteraan oleh dinas sosial. Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 yang berhak menerima bantuan.
Jika hasil pemutakhiran menunjukkan kondisi ekonomi membaik di atas batas tersebut, bantuan dapat dihentikan meskipun sebelumnya tercatat sebagai penerima.