RADAR BOGOR - Tahun anggaran 2026 menandai perubahan tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, program inti seperti PKH dan BPNT dipastikan tetap berjalan, tetapi dengan sistem data tunggal sosial ekonomi nasional atau DTSEN, evaluasi penerima per triwulan, pengetatan verifikasi lintas instansi, serta penambahan program Sekolah Rakyat sebagai instrumen jangka panjang pengentasan kemiskinan.
Kebijakan ini berdampak langsung pada status kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena bantuan tidak lagi bersifat tetap sepanjang tahun, melainkan mengikuti perubahan kondisi ekonomi yang tercatat dalam sistem nasional.
Bansos ke depan diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi desa.
Pendekatan ini menempatkan bansos sebagai alat transisi agar keluarga miskin mampu mandiri secara bertahap, bukan sekadar bantuan konsumtif jangka pendek.
PKH dan BPNT kabarnya tetap dilanjutkan karena dinilai masih relevan menjangkau kebutuhan dasar keluarga miskin. Perbedaannya, status penerima tidak lagi bersifat aman sepanjang tahun karena akan dievaluasi rutin berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi.
Di sisi lain program bantuan sosial (bansos) mengacu pada satu basis data nasional yang diperbarui secara dinamis mengikuti perubahan kondisi penduduk seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, dan perubahan status ekonomi.
Kelayakan penerima tidak lagi ditentukan satu tahun penuh, setiap tiga bulan data akan dievaluasi sehingga penerima dapat keluar atau masuk daftar bantuan sesuai kondisi terbaru yang tercatat dalam sistem nasional.
Masyarakat dapat mengusulkan calon penerima baru atau melaporkan penerima yang dianggap tidak layak. Seluruh laporan diverifikasi ulang oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan akurasi data.
Penerima yang telah bertahun-tahun menerima bantuan akan diperiksa ulang dengan mencocokkan data kependudukan, pekerjaan, kepemilikan aset, serta aktivitas ekonomi tertentu guna mencegah salah sasaran.
Editor : Eka Rahmawati