Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Akhir 2025 Masih Diproses Bank, KPM Wajib Pantau Saldo KKS Sebelum Batas 31 Desember

Ira Yulia Erfina • Jumat, 26 Desember 2025 | 17:39 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT.
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya tahun, perhatian Keluarga Penerima Manfaat semakin tertuju pada perkembangan terbaru pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT melalui Kartu KKS dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. 

Pemerintah menegaskan bahwa akhir Desember menjadi periode krusial karena menjadi batas terakhir penyaluran beberapa jenis bansos utama, termasuk PKH, BPNT, hingga bantuan tambahan. 

Berikut penjelasannya terkait update terbaru penyaluran bansos PKH BPNT dan lainnya, melansir kanala Klik Bansos.

1. Batas Akhir Pencairan PKH, BPNT, dan Bantuan Tambahan Hingga 31 Desember 2025

Pemerintah menetapkan tanggal 31 Desember 2025 sebagai batas akhir pencairan PKH tahap 4 dan BPNT yang disalurkan melalui Kartu KKS. 

Penyaluran ini mencakup seluruh bank Himbara dan BSI, sehingga seluruh KPM, baik pengguna BRI, BNI, Mandiri, maupun BSI, berada dalam jadwal yang sama. 

Selain dua bantuan utama tersebut, terdapat pula bantuan penebalan serta BLT Kesra dengan total nominal mencapai Rp900.000 yang juga ditargetkan selesai sebelum pergantian tahun. 

KPM sangat dianjurkan untuk rutin mengecek saldo, karena jika dana sudah masuk namun tidak segera dicairkan hingga melewati batas waktu, berpotensi menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

2. Nasib KPM yang Bantuan Belum Cair Hingga Akhir Desember

Bagi KPM yang hingga mendekati 31 Desember masih belum menerima saldo bantuan, terdapat dua kemungkinan besar yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Kemungkinan pertama adalah keterlambatan teknis dari pihak bank penyalur. Jumlah penerima yang sangat besar, mencapai puluhan juta untuk PKH dan BPNT, membuat proses transfer ke rekening masing-masing KPM dilakukan secara bertahap. 

Baca Juga: Mulai 2026 Bansos Ini bakal Tidak Cair Lagi, 5 Bantuan Populer Dihapus dan PKH hingga BPNT Pakai Aturan Lebih Ketat

Dalam kondisi ini, masih terbuka peluang adanya pencairan susulan selama dana bantuan tersebut memang telah ditetapkan sebagai hak penerima.

Kemungkinan kedua adalah status penerima yang sudah dinyatakan tidak layak atau masuk kategori teks-exclude. 

Kondisi ini dapat terjadi apabila KPM meninggal dunia, dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang bekerja sebagai TNI atau Polri atau memiliki penghasilan di atas UMR atau UMP, atau secara penilaian terbaru dianggap sudah mampu secara ekonomi. 

Selain itu, bantuan juga dapat dihentikan apabila terbukti disalahgunakan untuk keperluan yang tidak sesuai aturan, seperti pembelian rokok, minuman keras, maupun game online terlarang.

3. Tiga Golongan KPM yang Berhak Menerima Bantuan dalam Jangka Panjang

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan tiga golongan KPM yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT dalam jangka panjang selama memenuhi ketentuan dan memanfaatkan bantuan dengan benar. 

Golongan pertama adalah KPM lanjut usia yang secara fisik dan ekonomi sudah tidak memungkinkan untuk mandiri sepenuhnya. 

Golongan kedua adalah KPM penyandang disabilitas berat yang membutuhkan dukungan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar. 

Golongan ketiga adalah KPM ODGJ yang secara sosial dan ekonomi membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Ketiga kelompok ini menjadi prioritas karena dinilai tidak memungkinkan untuk dilepas dari bantuan dalam waktu singkat.

4. Aturan Pembatasan Bantuan bagi KPM Usia Produktif

Berbeda dengan tiga golongan prioritas tersebut, KPM yang masih berada dalam usia produktif akan dikenakan pembatasan waktu penerimaan bantuan. 

Bantuan PKH dan BPNT bagi kelompok ini maksimal dapat diterima selama lima tahun sebagai bentuk stimulus, bukan ketergantungan. 

Agar KPM usia produktif tidak kehilangan penghasilan setelah masa bantuan berakhir, pemerintah mendorong partisipasi dalam program pemberdayaan ekonomi seperti PENA atau PPSE. 

Melalui program ini, KPM berkesempatan memperoleh bantuan modal usaha hingga Rp5 juta, disertai pendampingan dan bimbingan usaha, sehingga diharapkan mampu mandiri secara ekonomi dan tidak kembali bergantung pada bantuan sosial.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh