Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akhir Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025, Bansos Masih Bisa Cair Sampai Tanggal Ini, Simak Penjelasannya

Khairunnisa RB • Jumat, 26 Desember 2025 | 19:29 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Menjelang akhir tahun 2025, isu pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT kembali menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

Melansir YouTube Klik Bansos, Kementerian Sosial memastikan bahwa 31 Desember 2025 merupakan batas akhir penyaluran bansos PKH BPNT tahap keempat melalui KKS yang disalurkan oleh bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.

Pemerintah meminta seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT untuk tidak lengah dan segera melakukan pengecekan saldo bansos.

Pasalnya, penyaluran bantuan masih berlangsung, terutama untuk PKH dan BPNT lanjutan pasca bantuan pendebalan serta BLT keselas Rp900.000 yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 21 Desember 2025.

Bagi KPM yang hingga kini belum juga menerima dana bantuan, pemerintah menegaskan bahwa peluang pencairan masih ada hingga batas waktu yang ditentukan.

Bahkan, bagi yang belum menerima hingga akhir Desember, tidak serta-merta berarti bantuan tersebut hangus.

Dalam beberapa kasus, keterlambatan disebabkan oleh belum rampungnya proses transfer dari bank penyalur ke rekening penerima.

Jumlah penerima bantuan yang sangat besar menjadi tantangan tersendiri.

Dengan lebih dari 28 juta KPM gabungan PKH dan BPNT, proses distribusi membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi agar tepat sasaran.

Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan pencairan susulan bagi KPM yang dananya belum sempat masuk sebelum batas akhir.

Namun demikian, pemerintah juga mengingatkan bahwa ada KPM yang secara resmi tidak lagi berhak menerima bantuan.

Proses pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan ketat.

KPM dapat dicoret jika meninggal dunia, memiliki anggota keluarga dengan pekerjaan bergaji tinggi, dinilai sudah mandiri secara ekonomi, atau terbukti menyalahgunakan bantuan sosial.

Di sisi lain, pemerintah membuat terobosan kebijakan yang dinilai berpihak pada kelompok rentan.

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, tiga kategori KPM kini ditetapkan sebagai penerima PKH dan BPNT seumur hidup.

Pertama, KPM dengan komponen lansia, yang dinilai membutuhkan jaminan sosial berkelanjutan.

Kedua, KPM dengan penyandang disabilitas berat.

Ketiga, KPM ODGJ yang memerlukan dukungan jangka panjang dari negara.

Kebijakan ini disambut positif karena memberikan kepastian perlindungan sosial bagi kelompok yang sulit untuk mandiri secara ekonomi.

Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa bantuan harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

Berbeda dengan kelompok rentan tersebut, KPM usia produktif kini dibatasi hanya dapat menerima PKH dan BPNT maksimal lima tahun.

Sebagai solusi, pemerintah menawarkan program PPSE yang memberikan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta lengkap dengan pendampingan.

Program ini diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi sehingga KPM tidak bergantung terus-menerus pada bantuan sosial.

Baca Juga: Hendak Keluar Rumah, Warga Kedung Halang Kota Bogor Kaget Lihat Ular Memangsa Dua Ekor Ayam

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu menjadi jembatan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di masa depan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh