RADAR BOGOR - Tinggal 5 hari menuju penutupan permanen pencairan bansos 2025 pada 31 Desember mendatang.
Di saat yang sama, Kemensos menetapkan aturan baru yang membuat KPM usia produktif ketar-ketir karena bantuan hanya dibatasi 5 tahun, namun ada kabar gembira soal modal usaha Rp5 juta sebagai gantinya.
Aturan ini menjadi sorotan utama di tengah masa krusial penyaluran bantuan PKH Tahap 4 dan BPNT yang akan resmi ditutup pada 31 Desember 2025.
Bagi masyarakat yang belum menerima saldo di kartu KKS, pemerintah mengimbau untuk segera melakukan validasi data sebelum bantuan dinyatakan hangus, dilansir dari kanal YouTube KLIK BANSOS.
Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta
Pemerintah tidak sekadar memutus bantuan bagi warga usia produktif, melainkan mengalihkan dukungan melalui program PPSE, berikut detailnya:
- Target: KPM usia produktif yang memiliki potensi usaha.
- Manfaat: Bimbingan teknis dan modal usaha tunai sebesar Rp5.000.000.
- Tujuan: Agar KPM tidak lagi bergantung pada bantuan sosial bulanan dan mampu menciptakan lapangan kerja mandiri.
3 Kelompok Tetap Aman Seumur Hidup
Meski ada pembatasan 5 tahun bagi warga produktif, pemerintah menjamin keamanan finansial bagi tiga kelompok yang dianggap tidak lagi memiliki kapasitas ekonomi produktif.
Berdasarkan surat edaran terbaru, berikut ini mereka yang akan menerima bantuan PKH BPNT seumur hidup:
- Lanjut Usia (Lansia): Perlindungan jaminan hari tua.
- Penyandang Disabilitas Berat: Dukungan bagi warga dengan kebutuhan khusus.
- ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa): Penanganan khusus dalam skema jaring pengaman sosial.
Alasan Teknis Saldo KKS Masih Rp0
Bagi KPM yang masih menunggu saldo masuk di Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BSI hingga hari ini, jangan panik. Ada dua alasan teknis yang terjadi di lapangan:
1. Antrean Transfer (Transfering Process): Dengan jutaan penerima, bank penyalur melakukan proses transfer secara bertahap. Saldo mungkin baru akan masuk tepat di menit terakhir menjelang 31 Desember.
2. Eksklusi Data Verifikasi BPS: Jika Anda tidak lagi menerima bantuan, bisa jadi hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya anggota keluarga yang memiliki gaji di atas UMR atau bekerja sebagai TNI,Polri atau ASN.
Batas Waktu 31 Desember 2025
Harap diperhatikan! Jika saldo sudah masuk namun tidak segera ditarik hingga 31 Desember 2025, maka status bantuan akan berubah menjadi Gagal Salur.
Dana tersebut secara otomatis ditarik kembali ke kas negara dan KPM kehilangan hak atas bantuan periode tersebut.***
Editor : Alpin.