RADAR BOGOR - Menjelang pergantian tahun, ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia kini berada dalam masa krusial pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT.
Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, pemerintah membuka pencairan bansos susulan PKH dan BPNT tahap keempat mulai 26 Desember hingga 31 Desember 2025, yang menjadi tahap terakhir penyaluran bansos tahun ini.
Pencairan bansos PKH BPNT ini mencakup KPM lama dan KPM baru, termasuk mereka yang mengalami perubahan skema distribusi dari PT Pos Indonesia ke sistem Kartu KKS Merah Putih.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerima yang masih tercatat aktif tetap berhak menerima bantuan, asalkan dana tersebut diambil sebelum tenggat waktu.
Bantuan yang tidak diambil sampai batas waktu akan dikembalikan ke kas negara menjadi peringatan utama yang kembali ditekankan kepada masyarakat.
KPM Diminta Aktif Cek Status, Jangan Menunggu Informasi Sepihak
Baca Juga: Gus Miftah Ingatkan Bupati Bogor, Membahagiakan Rakyat Itu Wajib, Menyusahkan Mereka Itu Haram
Bagi KPM yang belum menerima pencairan, pemerintah menyarankan untuk mengecek status kepesertaan secara langsung, baik melalui sistem online maupun dengan menghubungi pendamping sosial setempat.
Selama data masih aktif dan valid, bantuan dipastikan akan disalurkan sebelum akhir Desember.
Di berbagai wilayah, laporan pencairan BPNT Rp600.000 sudah mulai masuk ke rekening penerima.
Namun karena proses dilakukan bertahap, sebagian KPM masih harus menunggu giliran.
Masyarakat juga diimbau tidak menunda pengambilan dana, meskipun sebelumnya kerap terjadi perpanjangan waktu.
Pasalnya, keterlambatan dapat berdampak pada kelanjutan bantuan tahap 1 tahun 2026.
Tidak hanya kehilangan bantuan tahap keempat, KPM yang tidak mengambil bantuan hingga batas waktu juga berpotensi:
• Kehilangan hak bantuan periode berikutnya
• Mengalami evaluasi ulang status kepesertaan
• Tidak masuk daftar prioritas pencairan tahap awal 2026
Karena itu, pengambilan bantuan sebelum 1 Januari 2026 menjadi syarat penting agar KPM tetap bisa menerima PKH dan BPNT tahap 1 Januari–Maret 2026.
Pemerintah juga mengumumkan hasil evaluasi program bantuan sosial, di mana beberapa bansos resmi dihentikan di tahun 2026, seperti:
• BLT Kesra
• Bantuan beras dan minyak goreng
• BSU BPJS Ketenagakerjaan
• Penebalan bansos sembako
• BLT Dana Desa yang dinilai rawan penyimpangan
Sebagai gantinya, pemerintah fokus melanjutkan program bansos yang dianggap lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Program Prioritas yang Tetap Jalan di 2026
Adapun bantuan yang dipastikan tetap tersedia pada 2026 meliputi:
• PKH
• BPNT
• PIP
• Bantuan permakanan lansia dan disabilitas
• Program makan bergizi gratis
• BPJS Kesehatan gratis bagi keluarga tidak mampu
Dengan perubahan besar ini, masyarakat diimbau lebih cermat mengikuti informasi resmi agar tidak tertinggal dan salah memahami kebijakan bansos yang terus diperbaru.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga