Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akhir 2025, Pemerintah Tekankan Ada Batas Penting Aktivasi PIP dan Transaksi Bansos PKH BPNT yang Perlu Diketahui KPM

Ira Yulia Erfina • Jumat, 26 Desember 2025 | 20:15 WIB
Ilustrasi. Penyaluran KKS ke KPM bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Penyaluran KKS ke KPM bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, pemerintah kembali menegaskan sejumlah ketentuan penting yang wajib diperhatikan oleh penerima bantuan sosial (bansos) PKH BPNT dan bantuan pendidikan.

Akhir Desember menjadi periode krusial karena berkaitan langsung dengan batas administrasi, pencairan dana, serta risiko hangusnya bansos PKH BPNT dan lainnya, jika tidak segera ditindaklanjuti.

Informasi ini relevan bagi keluarga penerima manfaat bansos PKH, BPNT, BLT Kesra, YAPI, penerima bantuan pangan, hingga siswa yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP), karena seluruhnya berada dalam fase penentuan di penghujung tahun.

1. Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP untuk Siswa Nominasi 2025

Dilansir dari kanal Diary bansos, Kebijakan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP menjadi kabar penting bagi siswa yang telah masuk dalam SK nominasi tahun 2025 namun belum mengaktifkan rekening Simpel.

Pemerintah memberikan tambahan waktu hingga akhir Januari mendatang sebagai kesempatan terakhir agar dana bantuan pendidikan tidak gugur.

Aktivasi rekening menjadi syarat mutlak pencairan dana, sehingga siswa dan orang tua diminta tidak menunda proses ini.

Bank penyalur tetap mengacu pada jenjang pendidikan, dengan BRI melayani SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.

Apabila hingga batas waktu tersebut rekening belum diaktifkan, maka bantuan berisiko tidak dapat dicairkan dan status penerima bisa dinyatakan tidak aktif.

2. Kondisi Penyaluran Bansos dan Penekanan Penggunaan Dana yang Tepat

Penyaluran berbagai bantuan sosial pada akhir 2025 dilaporkan telah berjalan melalui beragam skema, baik lewat Kartu Keluarga Sejahtera, kantor pos, maupun distribusi langsung bantuan pangan.

Bantuan yang dimaksud mencakup PKH, BPNT reguler dan penebalan, BLT Kesra, bantuan Atensi Yatim Piatu, hingga bantuan beras dan kebutuhan pokok tambahan.

Seiring dengan itu, penerima diingatkan agar dana yang diterima benar-benar digunakan untuk kebutuhan prioritas rumah tangga seperti pangan pokok, kebutuhan sekolah anak, serta pemenuhan gizi balita dan lansia.

Pemerintah secara tegas mengimbau agar bantuan tidak dialihkan untuk pengeluaran konsumtif yang tidak mendesak, termasuk aktivitas hiburan berlebihan maupun game online terlarang yang justru dapat merugikan kondisi ekonomi keluarga.

3. Masalah Status Exclude pada KKS Baru dan Dampaknya bagi KPM

Di lapangan, masih ditemukan kendala teknis pada sebagian KPM yang telah menerima kartu KKS baru hasil distribusi beberapa bulan sebelumnya.

Meski kartu sudah di tangan, status di sistem masih tercatat “exclude” atau belum terdistribusi secara aktif.

Kondisi ini umumnya terjadi karena proses aktivasi dari pihak perbankan belum tuntas. Dampaknya cukup serius, karena selama status tersebut belum berubah, saldo bantuan tidak akan masuk ke rekening KPM.

Oleh sebab itu, penerima yang mengalami kendala serupa dianjurkan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial atau bank penyalur agar status kartu dapat segera diaktifkan sebelum batas akhir tahun.

4. Batas Akhir Transaksi Bansos dan Risiko Dana Dikembalikan ke Negara

Hal paling krusial di akhir Desember adalah ketentuan batas akhir transaksi pencairan bantuan.

Seluruh saldo bantuan yang sudah masuk ke rekening wajib ditransaksikan sebelum tanggal 30 Desember 2025.

Jika hingga tenggat tersebut dana tidak dicairkan atau dimanfaatkan, sistem akan melakukan pembekuan dan saldo otomatis dikembalikan ke kas negara.

Konsekuensinya, dana tersebut tidak dapat ditarik kembali meskipun sebelumnya sudah tercatat masuk ke rekening.

Kondisi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima, sehingga pengecekan saldo KKS di ATM atau agen terdekat perlu dilakukan sesegera mungkin.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh