RADAR BOGOR - Menyambut pencairan bantuan sosial (bansos) Tahap 1 tahun 2026 (alokasi Januari–Maret), Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan target besar terkait program graduasi KPM PKH dan memperketat kriteria penerima.
Pemerintah menargetkan sebanyak 300.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dapat menyelesaikan program atau naik kelas di tahun 2026.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, KPM bansos PKH yang berhasil naik kelas dianggap telah mandiri secara ekonomi, seperti yang ditunjukkan oleh 77.000 Ibu KPM yang berhasil menyelesaikan program dan naik kelas di tahun 2025 karena sudah memiliki usaha.
KPM PKH yang naik kelas akan dicabut bansosnya karena diharapkan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.
Dana yang dialihkan ini akan dialokasikan kepada keluarga miskin lain yang lebih membutuhkan.
Keluarga yang tergraduasi akan diarahkan untuk mengikuti program pemberdayaan, yang rencananya akan diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Bagi KPM bansos PKH dan BPNT yang ingin memastikan bantuan tetap cair di tahun 2026, mereka harus memenuhi empat kriteria utama berikut:
1. Data KPM Padan dengan Dukcapil (Syarat Utama)
NIK (Nomor Induk Kependudukan) KPM harus padan dan sinkron dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Data yang tidak padan adalah syarat pertama yang menggagalkan pencairan.
Jika data belum padan, Kemensos tidak dapat mengeksekusi (eksekusi) penyaluran dana untuk Tahap 1 Tahun 2026.
2. Masih Memiliki Komponen PKH
Khusus KPM PKH, bantuan dijamin aman jika di dalam keluarganya masih terdapat komponen yang menjadi syarat penerimaan bantuan.
Anak sekolah (SD, SMP, SMA), Ibu hamil/Nifas, Balita (anak usia dini), Disabilitas berat, atau Lansia.
3. Masa Kepesertaan di Bawah 5 Tahun
Sesuai aturan pusat, bantuan sosial PKH dan BPNT yang diterima di atas 5 tahun berisiko dicabut (graduasi mandiri).
KPM yang memiliki komponen Lansia dan/atau Disabilitas dapat dikecualikan dari aturan batas 5 tahun, tetap bisa menerima bantuan meskipun sudah melewati batas tersebut.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan Bulanan
KPM wajib lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial yang dilakukan secara berkala (bulanan) oleh pusat melalui sistem.
KPM bansos yang masih dinyatakan layak sebagai penerima bantuan, berarti status ekonominya masih memenuhi kriteria Kemensos, dan bantuan PKH-BPNT di tahun 2026 dijamin masih bisa cair kembali.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga