RADAR BOGOR - Bertepatan dengan 25 Desember 2025, pencairan bansos reguler (PKH dan BPNT) serta bantuan pendidikan (PIP) terus berlangsung di berbagai wilayah.
Selain update pencairan PKH BPNT rutin, fokus informasi terbaru Kemensos adalah percepatan bansos pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera dan Aceh.
Dikutip dari Youtube Klik Bansos, Pengecekan saldo KKS Merah Putih pada 25 Desember 2025 menunjukkan tren pencairan bansos PKH BPNT yang merata, termasuk bantuan pendidikan:
1. BPNT Tahap 4 Rp600.000 di BNI, Mandiri Bandung, Jawa Barat. Saldo masuk BPNT alokasi 3 bulan.
2. PIP (Program Indonesia Pintar) Rp450.000 di BSI, BRI Nasional Cair untuk komponen anak sekolah (sekolah dasar).
Batas waktu pencairan Bansos tahun 2025 (berdasarkan surat edaran Kemensos) adalah hingga 31 Desember 2025. KPM diminta segera menarik dananya.
KKS Baru: Untuk KPM yang keterangannya exclude (KKS tidak terdistribusi), pendistribusian KKS baru diperkirakan akan dilakukan pada Januari 2026.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indrawijaya setelah bertemu dengan Menteri Sosial (Mensos) Gus Ipul di Jakarta, memfokuskan pembahasan pada percepatan penyaluran bansos kepada korban bencana, khususnya di wilayah Sumatera Barat dan Aceh yang terdampak longsor dan banjir bandang.
Masyarakat terdampak (mengungsi) di wilayah tersebut dipastikan mendapatkan bantuan pemulihan ekonomi dan bantuan lauk pauk, di luar bantuan reguler:
1. Pemulihan Bencana (per KK) Minimal Rp8.000.000 Meliputi: Isian Rumah (Rp3 Juta) dan Pemulihan Ekonomi (Rp5 Juta).
2. Uang Lauk Pauk (Tambahan) Rp300.000 hingga Rp450.000 per bulan. Dana bantuan tunai untuk kebutuhan lauk pauk keluarga.
3. Bantuan Pangan Beras 10 kg per bulan. Bantuan rutin untuk menjaga ketahanan pangan keluarga terdampak.
4. Dukungan Lain Uang Tunggu Hunian (Rp600.000), Pembangunan Hunian Sementara/Tetap.Dana tambahan untuk mendukung masa transisi.
Selain bantuan pemulihan ekonomi, pemerintah juga menyediakan santunan kkhusus
Korban Jiwa: Santunan sebesar Rp15 Juta.
Korban Luka Berat: Santunan sebesar Rp5 Juta.
Mekanisme Penyaluran Dana Bencana: Seluruh dana bantuan ini langsung dibagikan oleh Kemensos, berdasarkan data dan persetujuan dari Bupati atau Walikota daerah setempat.
Bansos ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pemulihan, dan peningkatan kualitas hidup saudara-saudara yang terdampak bencana di akhir tahun.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga