Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

3 Kabar Gembira untuk KPM Bansos Akhir Tahun 2025, dari PIP hingga PKH dan BPNT, Simak Selengkapnya

Khairunnisa RB • Sabtu, 27 Desember 2025 | 04:59 WIB
KPM menerima bansos PKH BPNT
KPM menerima bansos PKH BPNT

RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya tahun 2025, pemerintah menyampaikan sejumlah kabar gembira bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Setidaknya terdapat tiga informasi penting yang wajib diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mulai dari perpanjangan aktivasi Program Indonesia Pintar (PIP), status penyaluran bantuan PKH dan BPNT, hingga batas akhir pencairan dana bansos agar tidak hangus.

Informasi ini menjadi angin segar, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang masih berharap bansos dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar di penghujung tahun.

Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga Akhir Januari

Kabar baik pertama datang dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemerintah secara resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SimPel bagi siswa yang telah masuk dalam SK nominasi penerima PIP Tahun Anggaran 2025.

Semula, batas akhir aktivasi rekening ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Namun, melalui kebijakan terbaru, pemerintah memperpanjangnya hingga 31 Januari 2026.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi siswa SD dan SMP untuk melakukan aktivasi di Bank BRI, serta siswa SMA/SMK di Bank BNI.

Aktivasi rekening menjadi syarat utama agar dana PIP dapat dicairkan.

Pemerintah mengimbau agar siswa dan orang tua tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat dana PIP sangat penting untuk mendukung kebutuhan pendidikan.

Baca Juga: KPM Usia Produktif Cuma Boleh Terima Bansos 5 Tahun, Segera Daftar Modal Usaha Rp5 Juta Sebelum Saldo KKS Hangus 31 Desember

Bantuan PKH, BPNT, BLTS Kesra dan Beras Sudah Disalurkan

Informasi kedua berkaitan dengan penyaluran berbagai bantuan sosial, antara lain PKH, BPNT, penebalan BPNT Rp400.000, BLT Kesra, bantuan atensi yatim piatu, serta bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, pemerintah memastikan bahwa bantuan-bantuan tersebut telah disalurkan melalui berbagai mekanisme, baik lewat perbankan, PT Pos Indonesia, maupun Bulog.

Masyarakat diminta memanfaatkan bantuan tersebut dengan bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan anak, gizi balita, dan kesehatan lansia.

Namun, masih ditemukan kendala teknis di lapangan, khususnya bagi KPM yang baru menerima kartu KKS namun belum aktif di sistem.

Dalam beberapa kasus, kartu KKS belum dapat digunakan karena proses aktivasi oleh bank belum selesai.

Batas Akhir Pencairan Dana Bansos: 30 Desember 2025

Informasi ketiga yang tak kalah penting adalah batas akhir pencairan bantuan sosial melalui perbankan, yang ditetapkan paling lambat 30 Desember 2025.

Pemerintah mengingatkan bahwa saldo bansos yang tidak dicairkan hingga batas waktu tersebut berpotensi mengalami freeze dan dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu, KPM diimbau segera mengecek saldo di kartu KKS melalui ATM atau agen bank terdekat.

Jika dana sudah masuk, bantuan sebaiknya segera dicairkan agar tidak hangus.

Pemerintah berharap pada tahun 2026 mendatang, penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu seiring dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #pip #bansos #pencairan #pkh