RADAR BOGOR - Akhir tahun 2025 menjadi momen penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyampaikan sejumlah informasi krusial terkait bantuan sosial (bansos) yang perlu segera ditindaklanjuti agar masyarakat tidak kehilangan haknya.
Tiga poin utama ini mencakup perpanjangan aktivasi PIP, kepastian penyaluran bansos, serta batas akhir pencairan dana bansos.
PIP Masih Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya
Bagi siswa yang telah terdaftar dalam SK nominasi penerima PIP 2025 namun belum menerima dana, kabar baik akhirnya datang.
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, pemerintah memperpanjang masa aktivasi rekening SimPel hingga 31 Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi siswa yang terkendala administrasi atau keterbatasan akses ke bank penyalur.
Tanpa aktivasi rekening, dana PIP tidak dapat dicairkan meski siswa sudah terdaftar sebagai penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan kesempatan terakhir dan meminta agar pihak sekolah serta orang tua turut aktif mengawal proses aktivasi.
Status Penyaluran Bansos Akhir Tahun
Selain PIP, bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, penebalan BPNT, BLTS Kesra, serta bantuan pangan telah disalurkan melalui jalur resmi.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama menjelang pergantian tahun.
Namun, proses pemutakhiran data sosial melalui DTSEN menyebabkan sebagian penerima lama tidak lagi mendapatkan bantuan, sementara masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima kini berpotensi masuk sebagai KPM baru.
Di beberapa daerah, kendala teknis masih terjadi akibat keterlambatan aktivasi kartu KKS oleh bank, meski kartu fisik sudah diterima masyarakat.
Dana Bansos Bisa Hangus Jika Tak Dicairkan
Pemerintah mengingatkan bahwa 30 Desember 2025 menjadi batas akhir pencairan dana bansos yang masuk ke rekening KKS.
Jika dana tidak dicairkan hingga batas waktu tersebut, maka akan dilakukan proses freeze dan dana dikembalikan ke kas negara.
KPM diminta aktif mengecek saldo dan segera menarik dana jika tersedia.
Untuk KPM yang masih belum menerima bantuan, disarankan berkoordinasi dengan pendamping sosial atau operator desa guna memastikan status kepesertaan bansos.
Pemerintah menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan agar tidak dirugikan oleh kendala administrasi di akhir tahun.***
Editor : Eli Kustiyawati