Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ada Perpanjangan Aktivasi Untuk Bansos Ini dan Status PKH BPNT Dengan Aturan Batas Pencairan Dana di KKS Merah Putih

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:38 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, pemerintah menyampaikan sejumlah kebijakan penting yang wajib diperhatikan oleh penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan. 

Mulai dari perpanjangan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP), status penyaluran berbagai bansos nasional, hingga batas akhir pencairan saldo bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), seluruhnya membutuhkan perhatian serius dari masyarakat agar hak bantuan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal.

1. Perpanjangan waktu aktivasi rekening PIP bagi penerima nominasi 2025

Dilansir dari kanal Kabar Bansos, kabar penting datang bagi siswa yang telah tercantum dalam SK nominasi PIP tahun 2025 namun belum mengaktifkan rekening Simpel. 

Pemerintah memberikan kelonggaran waktu dengan memperpanjang batas akhir aktivasi yang sebelumnya ditetapkan hingga 31 Desember 2025 menjadi sampai akhir Januari. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan tambahan bagi siswa dan orang tua yang terkendala waktu atau administrasi. 

Meski demikian, perpanjangan ini bukan alasan untuk menunda, karena rekening yang tidak diaktifkan berpotensi membuat dana bantuan pendidikan tidak dapat dicairkan. 

Proses aktivasi dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

2. Update penyaluran bansos dan imbauan penggunaan dana secara bijak

Penyaluran berbagai bantuan sosial dilaporkan telah berjalan, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tambahan bantuan pangan, BLT terkait kondisi khusus, bantuan anak yatim piatu, hingga distribusi beras dan minyak goreng. 

Bantuan tersebut disalurkan melalui berbagai mekanisme, baik melalui rekening KKS, penyaluran langsung oleh Bulog, maupun melalui PT Pos. 

Di tengah pencairan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya penggunaan dana secara tepat sasaran, terutama untuk kebutuhan pokok keluarga, pendidikan anak, serta pemenuhan gizi balita dan lansia. 

Penerima bantuan juga diingatkan agar tidak menggunakan dana untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak, termasuk aktivitas hiburan berlebihan atau game online terlarang yang dapat merugikan kondisi ekonomi keluarga.

3. Kendala status KKS baru yang belum aktif di sistem

Di lapangan, masih ditemukan kasus penerima bantuan yang telah menerima KKS baru namun belum dapat menerima saldo bantuan. 

Permasalahan ini biasanya muncul karena status kartu masih tercatat tidak aktif atau belum terdistribusi di sistem data kesejahteraan sosial. 

Kondisi tersebut bukan disebabkan oleh penerima, melainkan keterlambatan proses aktivasi dari pihak bank penyalur. 

Selama status kartu belum diperbarui, bantuan tidak dapat masuk ke rekening meskipun kartu fisik sudah diterima. 

Oleh karena itu, penerima disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial atau pihak bank agar status kartu dapat diaktifkan sebelum batas waktu akhir tahun.

4. Batas akhir pencairan saldo bansos sebelum tutup buku 2025

Hal paling krusial yang wajib diperhatikan adalah batas akhir transaksi dan pencairan bantuan sosial yang telah masuk ke rekening, yaitu hingga 30 Desember 2025. 

Pemerintah menegaskan bahwa saldo yang tidak dicairkan sampai tanggal tersebut berisiko ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. 

Kondisi ini tentu akan merugikan penerima karena dana yang seharusnya dimanfaatkan tidak dapat diambil kembali. 

Oleh sebab itu, seluruh KPM diimbau segera melakukan pengecekan saldo KKS melalui ATM atau agen terdekat, dan mencairkan bantuan apabila sudah tersedia tanpa menunggu waktu terlalu lama.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan pendidikan #pip #bansos #pencairan