Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sambut Tahun Baru 2026, Berbagai Jenis Bansos Dipercepat dan Cair Bersamaan, dari BPNT Tahap 4 hingga BLT Dana Desa Rp300 Ribu

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:39 WIB

Ilustrasi: Uang pencairan bantuan sosial (bansos) PIP 
Ilustrasi: Uang pencairan bantuan sosial (bansos) PIP 

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun 2025, berbagai bantuan sosial (bansos) gencar disalurkan kepada masyarakat.

Sejumlah bantuan tunai maupun non-tunai mulai masuk ke rekening penerima melalui bank penyalur, sementara sebagian lainnya disalurkan langsung melalui pemerintah desa dan instansi daerah. 

Kondisi ini membuat masyarakat perlu lebih cermat membedakan jenis bantuan agar tidak salah persepsi saat melakukan pengecekan saldo.

Dalam beberapa hari terakhir, penyaluran bantuan tunai dengan nominal tertentu dipercepat untuk segera diterima oleh kelompok sasaran. 

Dikutip dari kanal Naura Vlog, bantuan yang dimaksud mencakup dana senilai Rp500.000 dan Rp300.000, yang bukan berasal dari PKH atau BPNT reguler. 

Aktivitas pengecekan saldo di bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri mulai menunjukkan adanya dana masuk, tetapi masyarakat diminta memahami bahwa bantuan ini memiliki skema dan kategori tersendiri sesuai kebijakan daerah maupun desa.

Bantuan PKH Plus Daerah

Bantuan senilai Rp500.000 merupakan bagian dari program bantuan daerah yang menyasar kelompok rentan tertentu di Jawa Timur. 

Sasaran utama bantuan ini adalah lansia berusia 70 tahun ke atas serta kelompok disabilitas tertentu. Total bantuan yang diterima dalam satu tahun mencapai Rp2.000.000 dan dicairkan secara bertahap. 

Penyaluran dilakukan melalui Bank Jatim, baik dengan penarikan langsung menggunakan kartu ATM maupun melalui mekanisme kolektif di desa atau kelurahan bagi penerima yang belum memiliki rekening aktif.

Di sisi lain, bantuan Rp300.000 berasal dari skema BLT Dana Desa yang diperuntukkan bagi warga miskin ekstrem yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT

Bantuan ini diberikan per bulan, tetapi dalam praktiknya terdapat desa yang mencairkan secara rapel beberapa bulan sekaligus. 

Penyaluran dilakukan langsung oleh pemerintah desa dan saat ini sudah mulai terealisasi di sejumlah wilayah, terutama daerah dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi.

Selain bantuan uang tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan reguler dalam bentuk barang atau makanan. 

Bantuan permakanan ditujukan bagi lansia tunggal dan penyandang disabilitas tertentu dalam bentuk makanan siap santap dua kali sehari dengan standar gizi yang telah ditetapkan. 

Nilai bantuannya setara ratusan ribu rupiah per bulan namun tidak dapat diuangkan. Program makan bergizi juga terus berjalan untuk balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMA.

Sebagian masyarakat menemukan saldo masuk di rekening bank Himbara dengan nominal yang bervariasi, seperti Rp132.000 hingga Rp380.000. 

Dana ini bukan berasal dari BPNT maupun PKH, melainkan terkait bantuan sektor pertanian melalui Kartu Tani. Bantuan ini berkaitan dengan subsidi pupuk atau dukungan pertanian lainnya, sehingga hanya dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. 

Pemilik Kartu Tani disarankan rutin mengecek saldo untuk memastikan hak bantuan telah diterima.

BPNT Tahap 4 dan Batas Waktu Pencairan

BPNT Tahap 4 dilaporkan mulai cair di sejumlah daerah dan sudah dapat dicek melalui rekening penerima. 

Masyarakat diingatkan bahwa batas akhir pencairan bantuan ini adalah hingga 31 Desember 2025. Apabila dana tidak dicairkan hingga melewati tanggal tersebut, maka bantuan untuk tahap ini tidak dapat ditarik kembali dan dinyatakan hangus sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Eka Rahmawati
#BLT #bpnt #bansos