RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun anggaran, informasi seputar pencairan bantuan sosial (bansos) menghadirkan fakta terbaru bagi khususnya Keluarga Penerima Manfaat yang masih menantikan kepastian dana PKH dan BPNT tahap 4.
Sejumlah klarifikasi penting disampaikan terkait batas akhir pencairan, potensi masuknya saldo di akhir Desember, hingga penjelasan mengenai isu bansos PKH BPNT penebalan yang ramai diperbincangkan.
Informasi ini krusial agar penerima PKH BPNT tidak salah memahami hak bansos dan tidak kehilangan kesempatan mencairkan dana yang semestinya diterima.
1. Batas Akhir Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4
Dikutip dari kanal Pendamping Sosial, pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 4 ditetapkan berlangsung hingga tanggal 31 Desember.
Artinya, sepanjang bulan Desember dana masih berpotensi masuk ke rekening KKS masing-masing KPM.
Bagi penerima yang hingga kini belum melihat adanya saldo masuk, sangat dianjurkan untuk tetap melakukan pengecekan secara berkala hingga mendekati akhir bulan.
Praktik ini penting karena pencairan tidak selalu dilakukan serentak dan bisa terjadi secara bertahap di hari-hari terakhir.
Apabila setelah memasuki Januari 2026 dana tetap tidak masuk, langkah yang disarankan adalah mengonfirmasi langsung ke petugas SIKS-NG di wilayah setempat guna memastikan status kepesertaan, apakah masih aktif atau sudah mengalami perubahan.
2. Himbauan Khusus Pengecekan KKS di Akhir Tahun
Seluruh KPM, baik yang bantuan sosialnya sudah cair maupun yang sebelumnya tidak menerima pada tahap 2 atau tahap 3, dihimbau untuk kembali mengecek KKS pada tanggal 30 atau 31 Desember.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pemerintah kerap melakukan penggenapan kuota di akhir tahun anggaran.
Dalam proses tersebut, data penerima yang sempat tertunda atau belum tersalurkan bisa kembali diproses sehingga saldo mendadak masuk ke rekening.
Kondisi ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi saldo mengendap tanpa diketahui. Jika dana masuk tetapi tidak segera ditarik, ada risiko saldo dibekukan oleh sistem perbankan karena dianggap tidak aktif.
3. Klarifikasi Pencairan Dana Penebalan Rp 400.000
Isu mengenai pencairan bansos penebalan sebesar Rp 400.000 yang beredar luas di masyarakat perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pencairan tersebut memang benar terjadi, namun bukan merupakan tambahan baru untuk alokasi tahap 4 periode November–Desember.
Dana tersebut sejatinya merupakan alokasi bantuan untuk periode Juni-Juli yang baru bisa dicairkan sekarang karena sebelumnya terkendala proses pemadanan data atau menunggu penerbitan KKS baru.
Dengan demikian, KPM yang sudah menerima bantuan pada periode Juni-Juli tidak akan mendapatkan pencairan penebalan ini lagi, sementara yang baru menerima saat ini adalah mereka yang sebelumnya tertunda secara administrasi.
4. Kriteria Lansia sebagai Penerima Bantuan Sosial
Banyak pertanyaan muncul terkait apakah setiap warga lanjut usia otomatis berhak menerima bantuan sosial.
Perlu ditegaskan bahwa usia lanjut bukan satu-satunya penentu. Pemerintah menetapkan status ekonomi sebagai faktor utama dalam penyaluran bansos.
Lansia yang masuk kategori miskin dan rentan menjadi prioritas penerima, sementara lansia yang memiliki aset memadai atau berasal dari keluarga yang secara ekonomi mampu tidak termasuk sasaran bantuan.
Setelah kriteria kemiskinan terpenuhi, barulah aspek kerentanan seperti usia lanjut atau disabilitas menjadi pertimbangan tambahan dalam penetapan penerima manfaat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga