RADAR BOGOR - Informasi terbaru menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang pencairan susulan untuk sejumlah bantuan utama, seperti bansos PKH BPNT, sekaligus menyiapkan transisi kebijakan menuju 2026.
Dikutip dari kanal Kabar Bansos, Pencairan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) susulan tahap keempat masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025.
Artinya, sisa waktu yang tersedia benar-benar terbatas dan perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima bansos PKH BPNT yang dananya telah masuk.
Bagi keluarga yang belum menerima, rentang tanggal 28 hingga 31 Desember masih menjadi masa penantian yang wajar karena penyaluran dilakukan secara bertahap.
Pemeriksaan status menjadi langkah krusial, terutama melalui pendamping sosial yang dapat mengakses sistem SIKS-NG.
Ketika status bantuan sudah menunjukkan tanda siap salur, peluang dana masuk atau sudah bisa diambil menjadi jauh lebih besar.
Menariknya, pencairan tetap dimungkinkan meskipun bertepatan dengan hari libur, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengecekan.
Sejumlah daerah dilaporkan sudah memasuki fase pengambilan bantuan susulan tahap keempat. Wilayah Sumatera mencakup berbagai kota besar seperti Banda Aceh, Medan, hingga Bandar Lampung, menandakan bahwa penyaluran tidak hanya terpusat di satu provinsi.
Di kawasan Jawa Barat dan Banten, cakupan wilayahnya sangat luas, mulai dari Tangerang, Jakarta, hingga daerah-daerah penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Karawang, termasuk wilayah Priangan Timur dan Pantura.
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga tercatat aktif, dengan kota-kota dari Brebes hingga Semarang serta Yogyakarta dan Solo.
Di Jawa Timur, beberapa kota besar seperti Surabaya dan Malang sudah masuk daftar wilayah yang bisa melakukan pengambilan.
Sementara itu, wilayah luar Jawa seperti Makassar, Manado, Balikpapan, Samarinda, hingga Denpasar turut dilaporkan aktif, menunjukkan distribusi bantuan yang relatif merata secara nasional.
Selain bansos reguler, perhatian juga tertuju pada Program Indonesia Pintar, khususnya bagi penerima baru tahun 2025 yang masuk dalam kategori SK Nominasi.
Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang masa aktivasi rekening hingga 31 Januari 2026.
Kebijakan ini memberi napas tambahan bagi keluarga yang belum sempat menyelesaikan proses administrasi di akhir tahun, sekaligus memastikan hak pendidikan anak tidak terhambat hanya karena keterbatasan waktu teknis.
Memasuki 2026, arah kebijakan bantuan sosial mulai diperjelas. Beberapa program dipastikan tidak lagi dilanjutkan, terutama bantuan yang bersifat tambahan atau penebalan.
Bantuan sembako tambahan, BLT Kesra, bantuan subsidi upah, bantuan beras plus minyak goreng, hingga BLT Dana Desa disebut tidak masuk dalam skema lanjutan.
Penghentian ini berkaitan dengan evaluasi efektivitas program serta isu tata kelola, termasuk potensi penyalahgunaan dana yang pernah mencuat di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa bantuan reguler tetap menjadi tulang punggung perlindungan sosial pada 2026.
Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, dan Program Indonesia Pintar dipastikan berlanjut sebagai instrumen utama menjaga daya beli dan akses pendidikan keluarga miskin.
Keberlanjutan ini sekaligus menandai fokus pemerintah pada bantuan yang berbasis data dan memiliki mekanisme pengawasan yang lebih mapan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga