Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ternyata Ada KPM Prioritas Dalam Pencairan Bansos, Sementara PKH BPNT Tahap 4 Masih Berproses, Pahami Batas Waktu Cair, dan Bantuan Penebalannya

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:53 WIB
Ilustrasi. KPM bansos PKH BPNT mendapatkan KKS.
Ilustrasi. KPM bansos PKH BPNT mendapatkan KKS.

RADAR BOGOR - Di tengah beragam informasi yang beredar, penting bagi penerima bansos PKH dan BPNT untuk memahami kondisi terkini secara utuh agar tidak salah menafsirkan status bantuan maupun melewatkan hak yang seharusnya diterima.

Pada fase akhir tahun seperti ini, pemerintah biasanya melakukan penyesuaian data dan penyempurnaan penyaluran bansos ke KPM PKH BPNT, sehingga peluang pencairan masih terbuka hingga hari-hari terakhir Desember.

Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, batas akhir pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 ditetapkan sampai tanggal 31 Desember.

Artinya, selama periode ini dana masih berpotensi masuk ke rekening KKS penerima yang statusnya aktif dan dinyatakan memenuhi syarat.

Bagi KPM yang hingga kini belum melihat adanya saldo masuk, pengecekan kartu KKS sebaiknya dilakukan secara berkala, terutama pada tanggal 30 dan 31 Desember.

Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan sering terjadi mendekati penutupan tahun, seiring proses akhir validasi dan distribusi anggaran.

Namun, apabila setelah melewati tanggal tersebut bantuan belum juga diterima hingga memasuki Januari 2026, langkah yang disarankan adalah melakukan konfirmasi langsung kepada petugas SIKS-NG di wilayah masing-masing untuk memastikan apakah kepesertaan masih aktif atau sudah mengalami perubahan status.

Selain batas waktu pencairan, akhir tahun juga menjadi momen krusial bagi seluruh KPM, baik yang sudah menerima bantuan maupun yang sempat tertunda pada tahap sebelumnya.

Pemerintah kerap melakukan penggenapan kuota ketika masih terdapat alokasi yang belum terserap. Dalam situasi ini, data penerima yang sebelumnya tidak cair atau tersendat bisa kembali diproses dan berpeluang mendapatkan pencairan susulan.

Oleh karena itu, pengecekan KKS di akhir Desember menjadi langkah antisipatif agar tidak terjadi kondisi saldo masuk tanpa disadari.

Jika dana yang sudah masuk tidak segera ditarik dalam jangka waktu tertentu, risiko pembekuan saldo bisa saja terjadi karena dianggap tidak aktif.

Isu mengenai “bansos penebalan” senilai Rp 400.000 juga banyak diperbincangkan pada Desember ini.

Klarifikasi penting yang perlu dipahami adalah bahwa pencairan tersebut memang ada, tetapi bukan merupakan tambahan baru untuk periode November-Desember tahap 4.

Dana tersebut merupakan alokasi bantuan untuk periode Juni-Juli yang baru dapat disalurkan sekarang akibat proses pemadanan data yang baru rampung atau karena kartu KKS penerima baru selesai dicetak.

Dengan demikian, KPM yang sudah menerima bantuan pada periode Juni-Juli sebelumnya tidak akan memperoleh pencairan ini lagi, karena sifatnya adalah penyaluran tertunda, bukan bantuan ganda.

Terkait penerima lansia, masih terdapat anggapan bahwa setiap warga lanjut usia otomatis berhak mendapatkan bantuan sosial.

Pada kenyataannya, penetapan penerima bansos tidak didasarkan pada usia semata. Faktor utama yang menjadi dasar adalah kondisi ekonomi.

Lansia yang tergolong mampu, memiliki aset memadai, atau ditopang oleh keluarga dengan kondisi ekonomi baik tidak termasuk prioritas penerima.

Bantuan sosial difokuskan terlebih dahulu kepada warga miskin dan rentan, kemudian baru mempertimbangkan kategori khusus seperti lansia atau penyandang disabilitas sebagai faktor pendukung.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #kpm #bansos #pkh