Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Batas Aktivasi PIP Diperpanjang Hingga 2026, Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT yang Dilanjut Tahun Depan

Kholikul Ihsan • Sabtu, 27 Desember 2025 | 20:51 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT tahap empat.
Ilustrasi pencairan bansos BPNT tahap empat.

RADAR BOGOR - Pemerintah mengumumkan perpanjangan batas aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) serta memberikan kepastian bahwa bantuan reguler seperti bansos PKH dan BPNT akan tetap berlanjut di tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada dana bansos PKH BPNT yang hangus serta memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tahun anggaran mendatang.

Namun, berikut ini penjelasan bansos PIP hingga PKH dan BPNT.

Mengutip dari kanal YouTube Klik Bansos, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membawa angin segar bagi orang tua siswa penerima PIP.

Melalui Surat Edaran Nomor 1928/15/LP.01.00/2025, batas akhir aktivasi rekening yang semula jatuh pada 31 Desember 2025, kini resmi diperpanjang hingga 31 Januari 2026.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA yang masuk dalam nominasi namun belum sempat melakukan aktivasi untuk segera mengurusnya di bank penyalur. Jika aktivasi berhasil, dana bantuan senilai Rp450.000 hingga Rp1,8 juta dipastikan aman dan dapat dicairkan.

Bagi KPM PKH yang statusnya di SIKS-NG sudah mencapai tahap SPM (Surat Perintah Membayar) atau Berhasil Cek Rekening namun saldo masih kosong, terdapat kebijakan khusus.

Meski batas pencairan secara administratif adalah 31 Desember 2025, proses transfer ke rekening KKS kemungkinan besar akan tetap dilanjutkan hingga awal Januari 2026.

Pemerintah berkomitmen menuntaskan penyaluran kepada 10 juta KPM PKH dan 18,3 juta KPM BPNT tanpa terkecuali, meskipun melewati malam pergantian tahun.

Hingga hari ini, Sabtu, 27 Desember 2025, pencairan BPNT terpantau masih sangat deras di berbagai bank Himbara.

KPM yang sudah melihat status SI (Standing Instruction) di aplikasi pendamping sosial disarankan segera menarik bantuannya.

Mengingat ini adalah penutupan tahun buku, mengosongkan saldo KKS sangat disarankan untuk menghindari dana tertarik kembali secara otomatis oleh sistem kas negara.

Hasil Rapat Kerja antara Kementerian Sosial dan DPR RI Komisi 8 membawa kepastian hukum bagi penerima manfaat. Bansos reguler yang meliputi:

- PKH (Program Keluarga Harapan)
- BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
- Atensi Yatim Piatu (YAPI)
- PBI JK (Bantuan Iuran Kesehatan)

Telah diketuk palu untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2026. Sementara untuk bantuan tambahan seperti beras 20 kg dan BLT Kesra Rp900.000, pemerintah akan mencairkannya kembali secara situasional berdasarkan kondisi ekonomi nasional tahun depan.

Tips Penting bagi KPM:

- Selalu bawa Buku Tabungan dan KTP saat melakukan aktivasi PIP di bank.
- Pantau status SIKS-NG melalui pendamping sosial desa untuk melihat pergerakan dari SPM ke SI.
- Waspadai hoaks yang meminta biaya administrasi, seluruh proses bansos pemerintah adalah gratis.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #pip #bansos #pkh