RADAR BOGOR - Pada penghujung 2025 ini, bantuan sosial (bansos) masih disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jelang akhir tahun.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos penyaluran bantuan sosial kini sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena diperbarui setiap bulan, status penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu.
Mereka yang sudah tidak memenuhi kriteria bisa dihentikan, sementara masyarakat yang lebih membutuhkan berpeluang masuk daftar penerima.
Bagi keluarga penerima bansos yang memiliki anak sekolah, batas waktu aktivasi rekening PIP diperpanjang hingga 31 Januari 2025.
Baca Juga: Jelaskan Ciri Khas Jalan Provinsi yang Pakai Anggaran Pemprov Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Semoga 2026 Mulus, Halus, Hasil Bagus
Anak-anak yang namanya sudah tercantum dalam SK penerima PIP Tahun Anggaran 2025 berhak menerima bantuan mulai dari Rp450.000, Rp750.000, hingga Rp1.800.000 tergantung jenjang pendidikan.
Namun syarat utama pencairan adalah aktivasi rekening tepat waktu.
BPNT Belum Cair? Masih Ada Harapan
Walaupun batas pencairan BPNT sempat disebut berakhir pada 21 Desember 2025, hingga kini proses transfer masih terus berjalan.
Baca Juga: Metland Jadi Titik Kumpul saat Malam Tahun Baru, Dishub Kabupaten Bogor Siagakan Personel di Cileungsi
KPM yang statusnya sudah “SI” diminta rutin mengecek saldo KKS masing-masing.
Bantuan yang sudah masuk segera dicairkan demi menghindari risiko penarikan saldo di akhir tahun anggaran.
Di sisi lain PKH tahap 4 memang memiliki batas pencairan resmi hingga 31 Desember 2025. Namun KPM tidak perlu langsung khawatir jika bantuan belum masuk.
Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, pencairan bagi KPM dengan status SPM atau berhasil cek rekening dapat dilanjutkan pada Januari 2026.
Skema ini dilakukan demi menuntaskan penyaluran kepada para penerima bantuan yang belum terakomodasi di akhir tahun.