RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya tahun 2025, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) simak kabar terkini berikut.
Terdapat informasi yang menjadi kabar gembira, baik bagi KPM yang sudah menerima bantuan maupun yang hingga kini masih menunggu pencairan.
Informasi ini mencakup kelanjutan pencairan bansos reguler, peluang pencairan di awal 2026, hingga perpanjangan waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah dari keluarga penerima bantuan sosial.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat ini digunakan sebagai dasar penyaluran seluruh bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Jelaskan Ciri Khas Jalan Provinsi yang Pakai Anggaran Pemprov Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Semoga 2026 Mulus, Halus, Hasil Bagus
Data ini terus dimutakhirkan artinya, masyarakat yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria berpotensi dihentikan bantuannya, sementara warga yang lebih layak justru memiliki peluang masuk sebagai penerima baru di tahap berikutnya.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, kabar pertama datang bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.
Bagi siswa yang telah masuk nominasi dan tercantum dalam SK penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025, pemerintah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening.
Jika sebelumnya aktivasi rekening hanya sampai 31 Desember 2025, kini diperpanjang hingga 31 Januari 2025.
Dengan aktivasi rekening tepat waktu, bantuan pendidikan senilai Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dapat segera dicairkan sesuai jenjang pendidikan.
Meski sempat beredar surat edaran bahwa batas pencairan BPNT 21 Desember 2025, faktanya pencairan masih terus berlangsung hingga akhir tahun.
KPM BPNT murni maupun BPNT plus PKH yang statusnya di sistem sudah “SI” diminta rutin mengecek saldo KKS masing-masing.
Baca Juga: Sisa Satu Persen, Pekerjaan Masjid Nurul Wathon Pakansari Cibinong Bogor Ditarget Rampung Dua Hari
Penerima manfaat diimbau agar mencairkan saldo yang sudah masuk, mengingat akhir tahun rawan terjadi penarikan saldo kembali ke kas negara jika tidak digunakan.
Di sisi lain untuk KPM PKH tahap 4 yang hingga kini belum menerima bantuan, batas akhir pencairan memang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Namun berdasarkan pengalaman penyaluran sebelumnya, KPM yang statusnya sudah SPM atau berhasil cek rekening berpeluang menerima pencairan susulan di awal Januari 2026.
Selain itu bantuan Atensi Yatim Piatu, serta PBI akan kembali dicairkan pada tahun 2026. Untuk bantuan tambahan seperti beras 20 kg, minyak goreng 4 liter, atau BLT tambahan Rp900.000, sifatnya masih situasional.
Bantuan tersebut dapat kembali disalurkan jika kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat menuntut adanya penambahan bansos.
Kabar ini menjadi penutup tahun 2025 yang penuh harapan bagi KPM dan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan rutin mengecek status bantuan agar tidak kehilangan hak yang seharusnya diterima.