RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) bakal dilanjutkan pada 2026 mendatang kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.
Berbagai jenis bansos mulai dari bantuan reguler hingga tambahan di tahun 2026 mendatang kembali dicairkan.
Kendati demikian, ada beberapa kategori KPM yang tidak akan disalurkan lagi bantuan sosialnya di tahun depan, sebagaimana yang dilansir dari kanal Youtube Klik Bansos berikut ini.
1. KPM Meninggal Dunia
Bantuan sosial tidak akan lagi disalurkan apabila penerima bansos telah dinyatakan meninggal dunia.
Pada dasarnya setiap bantuan yang diberikan oleh pemerintah harus sampai kepada masyarakat yang telah ditetapkan. Maka dari itu, KPM yang sudah tiada tidak berhak menerima bansos tersebut.
2. Bekerja Sebagai ASN
Bansos juga tidak akan disalurkan apabila KPM atau anggota keluarganya ada yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN baik PNS atau PPPK sudah memiliki gaji yang bersumber dari APBN yang dinilai sudah cukup secara ekonomi, sehingga mereka tidak berhak lagi menerima bansos dari pemerintah.
Hal yang sama juga berlaku untuk anggota Polri dan prajurit TNI yang tidak masuk ke dalam kriteria penerima bantuan sosial.
3. Gaji di Atas UMR
Begitu pula bagi guru atau karyawan yang memiliki gaji di atas UMR atau UMP tidak akan lagi diberikan bansos oleh pemerintah.
Mereka yang memiliki gaji di atas minimum regional dinilai tidak layak menerima bantuan sosial karena sudah cukup secara ekonomi.
Baca Juga: Rezeki Akhir Tahun! Saldo Rapel Rp3,1 Juta Cair, Berikut Solusi Jika Bansos Masih Gagal Salur
4. Menolak Menerima Bansos
Tidak sedikit KPM yang menolak menerima bansos karena mereka sudah cukup secara ekonomi, sehingga tidak akan lagi menjadi penerima bansos di tahun depan.
5. Menggunakan Dana Bansos Tidak untuk Peruntukannya
KPM yang memakai dana bansos tidak untuk peruntukannya juga tidak akan lagi menjadi penerima bantuan sosial di tahun 2026.
Dalam hal ini, tidak sedikit dana bansos yang digunakan untuk membayar utang, membeli barang mewah, atau bermain game online terlarang.
KPM yang teridentifikasi telah menggunakan dana bansos diluar ketentuan, maka sudah pasti akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.***