RADAR BOGOR - Menjelang pergantian tahun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali menerima penyaluran bantuan sosial (bansos) dan diimbau segera mencairkan dana.
Bagi penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 4, harap segera melakukan pengecekan dan pencairan dana bantuan Anda sebab batas waktu pencairan diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2025.
Bagaimana jika sampai Januari 2026 bantuan masih belum cair? Berdasarkan informasi dari Youtube Pendamping Sosial, jika memasuki tahun baru dana bantuan Anda belum juga masuk ke rekening KKS, jangan menunda untuk bertindak.
KPM disarankan segera menemui petugas sosial setempat untuk mengecek status kepesertaan melalui sistem SIKS-NG.
Hal ini penting dilakukan untuk memastikan apakah data Anda masih aktif atau justru telah terhapus (exclude) dari daftar penerima karena kendala administratif atau perubahan status ekonomi.
Di sisi lain, belakangan ramai dibicarakan mengenai saldo masuk sebesar Rp400.000 yang disebut sebagai dana penebalan.
Faktanya, dana Rp400.000 yang cair Desember ini bukanlah jatah tambahan untuk alokasi November-Desember (Tahap 4).
Melainkan alokasi untuk bulan Juni-Juli yang sempat tertunda. Hal ini biasanya terjadi karena proses pemutakhiran data yang memakan waktu atau bagi KPM yang baru saja menerima kartu KKS.
Jika Anda merasa sudah pernah menerima dana penebalan ini pada periode Juni hingga Agustus lalu, maka Anda tidak akan mendapatkannya lagi di bulan Desember ini.
Dana ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang statusnya baru "hijau" atau layak bayar setelah proses pembenahan data selesai.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan selalu memverifikasi informasi melalui pendamping sosial masing-masing agar mendapatkan kepastian status bantuan yang akurat.***
Editor : Eka Rahmawati