RADAR BOGOR - Pencairan bansos PKH dan BPNT susulan tahap 4 dipastikan masih berlangsung hingga batas akhir 31 Desember 2025.
Artinya, KPM bansos PKH BPNT yang dananya sudah masuk ke rekening KKS diimbau segera melakukan pengecekan dan penarikan sebelum tenggat waktu tersebut.
Bagi penerima yang belum menerima transfer bansos PKH BPNT, masih tersedia rentang waktu antara 28 hingga 31 Desember untuk menunggu proses susulan, karena sistem penyaluran tidak dilakukan serentak.
Dikutip dari kanal Kabar Bansos, status penerima dapat dipantau melalui pendamping sosial yang mengecek data di aplikasi SIKS-NG, terutama jika sudah muncul keterangan SI atau Standing Instruction yang menandakan dana siap atau sedang dalam proses pencairan.
Penyaluran juga tetap dapat dilakukan meskipun bertepatan dengan hari libur, sehingga penerima tidak perlu khawatir akan jeda layanan selama akhir tahun.
Sejumlah daerah di berbagai wilayah Indonesia telah melaporkan bahwa bantuan PKH dan BPNT susulan tahap 4 sudah bisa diambil.
Di wilayah Sumatera, pencairan terpantau di kota-kota seperti Banda Aceh, Pekanbaru, Batam, Medan, Padang, Jambi, Palembang, Bandar Lampung, hingga Bengkulu.
Untuk Jawa Barat dan Banten, pencairan dilaporkan berjalan di Cilegon, Serang, Pandeglang, Rangkasbitung, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Sukabumi, Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Cimahi, Bandung, Ciamis, Cianjur, Garut, serta Tasikmalaya.
Wilayah Jawa Tengah dan DIY juga menunjukkan perkembangan positif dengan laporan pencairan di Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Purwokerto, Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Purworejo, Kebumen, Magelang, Yogyakarta, Klaten, Solo, Semarang, Pati, dan Jepara.
Sementara itu, di Jawa Timur, daerah seperti Malang, Surabaya, Jember, dan Kediri termasuk yang sudah dapat melakukan penarikan.
Di luar Pulau Jawa, laporan pencairan datang dari Makassar, Manado, Balikpapan, Samarinda, Denpasar, serta beberapa wilayah lainnya yang masih terus bertambah seiring proses berjalan.
Selain kabar pencairan bansos, terdapat informasi penting bagi penerima Program Indonesia Pintar tahun 2025 yang baru terdaftar melalui SK Nominasi.
Pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu aktivasi rekening yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2025 menjadi hingga 31 Januari 2026.
Perpanjangan ini memberi ruang lebih luas bagi siswa dan orang tua untuk menyelesaikan proses administrasi, sehingga hak bantuan pendidikan tidak hangus hanya karena kendala teknis di akhir tahun.
Memasuki tahun 2026, kebijakan bansos juga mengalami penyesuaian. Beberapa jenis bantuan yang bersifat tambahan atau temporer diperkirakan tidak lagi dilanjutkan, seperti bantuan penebalan sembako senilai Rp400.000, BLT Kesra Rp900.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000, bantuan beras plus minyak goreng, serta BLT Dana Desa yang kemungkinan dihentikan akibat evaluasi pelaksanaan di lapangan.
Penghentian ini menandai fokus pemerintah untuk kembali menguatkan program bantuan yang bersifat reguler dan berkelanjutan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga