RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) yang dicairkan secara serentak ke KPM pada periode 28 hingga 31 Desember 2025.
Namun sebelum membahas daftar bansos yang masih bisa dicairkan Desember ini, perlu dipahami bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berada dalam status aktif.
Dikutip dari kanal Klik Bansos, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru hingga Desember, bansos dihentikan bagi KPM dengan beberapa kategori.
Seperti KPM telah meninggal dunia, keluarga yang dalam satu kartu keluarga terdapat anggota bekerja sebagai TNI, Polri, atau PNS, buruh atau karyawan dengan penghasilan di atas UMR atau UMP, KPM yang secara sukarela menolak bantuan, serta penerima yang terbukti menyalahgunakan dana bansos untuk keperluan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan untuk game online terlarang.
Memasuki akhir tahun, terdapat sembilan jenis bantuan yang dilaporkan masih dicairkan hingga tanggal 31 Desember 2025.
Seluruh bantuan ini memiliki batas waktu pencairan sehingga KPM yang masih berstatus aktif diimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo atau mengikuti jadwal penyaluran di wilayah masing-masing.
1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan Atensi Yatim Piatu diberikan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang telah terdaftar dalam DTKS.
Besaran bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dan pada akhir Desember ini mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Total dana yang diterima menyesuaikan akumulasi bulan yang belum dicairkan sehingga perlu segera dipastikan status penerimaannya.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Ketiga
Program Indonesia Pintar termin ketiga masih disalurkan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA atau sederajat yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel.
Besaran bantuan ditetapkan Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA. Bagi penerima yang telah memiliki buku tabungan atau kartu ATM, saldo dapat dicek langsung melalui rekening masing-masing.
3. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH masih terus dicairkan hingga penghujung Desember 2025, khususnya bagi KPM yang sebelumnya berstatus belum berhasil atau masih dalam proses.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai pembaruan data terbaru, sehingga KPM disarankan untuk rutin mengecek saldo KKS.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT tetap disalurkan hingga tanggal 31 Desember 2025 bagi KPM yang statusnya belum sukses. Khusus bagi pemegang KKS baru hasil peralihan dari PT Pos Indonesia, pencairan dapat mencakup beberapa tahap sekaligus, mulai dari tahap dua hingga tahap empat.
5. Bantuan Penebalan atau Tambahan Rp400.000
Bantuan penebalan diberikan kepada KPM peralihan dari PT Pos ke KKS Merah Putih melalui bank Himbara. Apabila dana belum masuk, KPM diimbau untuk terus melakukan pengecekan saldo secara berkala karena pencairan dilakukan bertahap.
6. Bantuan Beras 20 Kilogram
Bantuan beras sebanyak 20 kilogram masih disalurkan di sejumlah wilayah melalui sistem undangan resmi.
KPM wajib memperhatikan jadwal pengambilan karena bantuan harus diambil maksimal lima hari setelah tanggal undangan. Apabila melewati batas tersebut, bantuan dapat dibatalkan dan dialihkan.
7. Bantuan Minyak Goreng 4 Liter
Selain beras, KPM juga menerima bantuan minyak goreng sebanyak empat liter. Mekanisme penyaluran mengikuti sistem undangan dan batas waktu pengambilan yang sama, sehingga ketepatan waktu menjadi faktor penting.
8. Bantuan BLT Kesra Rp900.000
BLT Kesra disalurkan kepada KPM yang berada pada desil satu hingga desil empat, termasuk penerima PKH dan BPNT. Nilai bantuan mencapai Rp900.000 dan saat ini memasuki gelombang kedua pencairan, baik melalui KKS maupun PT Pos sesuai kebijakan daerah.
9. Bantuan Khusus Korban Bencana Alam
Bantuan khusus ini diberikan kepada kepala keluarga terdampak bencana alam, terutama di wilayah Sumatera dan Aceh.
Bentuk bantuan meliputi pengisian hunian sebesar Rp3.000.000, bantuan pemulihan ekonomi Rp5.000.000, bantuan beras 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk antara Rp300.000 hingga Rp450.000 per bulan, dana tunggu hunian Rp600.000, serta santunan bagi korban jiwa dan luka berat sesuai ketentuan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga