RADAR BOGOR - Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih perlu mencermati perubahan kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang mulai diberlakukan secara bertahap.
Dikutip dari kanal Naura Vlog, Kementerian Sosial kini menerapkan mekanisme pengelolaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pengetatan syarat kelayakan, hingga agenda penting di akhir bulan yang akan menentukan keberlanjutan bansos PKH BPNT pada tahap berikutnya.
Perubahan ini berdampak langsung pada status kepesertaan bansos PKH BPNT, terutama bagi KPM usia produktif, sehingga pemahaman yang tepat menjadi sangat krusial agar hak bantuan tidak terhenti.
1. Perubahan Mekanisme Penanganan KPM Berdasarkan Usia dan Kondisi
Dalam aturan terbaru, pengelolaan KPM tidak lagi bersifat umum, melainkan dibagi berdasarkan usia dan kondisi kepala keluarga.
KPM lansia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, serta anak yang tidak berada dalam keluarga ditangani oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Sementara itu, KPM dengan kepala keluarga berusia 40 hingga 60 tahun berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), termasuk keluarga yang memiliki anggota lansia atau disabilitas.
Adapun KPM dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Pembagian ini bertujuan agar intervensi bantuan lebih tepat sasaran sesuai karakteristik penerima.
2. Rencana Graduasi KPM Usia di Bawah 40 Tahun
Kebijakan yang paling disorot adalah rencana graduasi bagi KPM dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.
Pemerintah menilai kelompok usia ini masih memiliki potensi ekonomi produktif, sehingga ke depan tidak lagi menjadi penerima bansos reguler.
Baca Juga: Sembilan Bansos Akan Terus Dicairkan hingga 31 Desember 2025, Tapi Hanya Untuk KPM Kategori Ini
Sebagai gantinya, mereka akan diarahkan ke Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), yaitu program pemberdayaan ekonomi dengan pemberian modal usaha senilai Rp6.000.000 per penerima.
Dana tersebut dimaksudkan untuk mendorong kemandirian ekonomi melalui usaha produktif. Meski belum ditetapkan tanggal resmi penerapannya secara menyeluruh, KPM usia muda diimbau mulai mempersiapkan diri terhadap kebijakan ini agar tidak kaget saat diberlakukan.
3. Lima Syarat Wajib Agar PKH dan BPNT Tetap Cair
Agar bantuan sosial tetap disalurkan, KPM wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama. Pertama, status ekonomi harus tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Kedua, KPM harus memiliki minimal satu komponen PKH, baik komponen kesehatan seperti ibu hamil atau anak usia dini, komponen pendidikan seperti anak sekolah SD hingga SMA, maupun komponen kesejahteraan sosial berupa lansia atau penyandang disabilitas.
Ketiga, data KPM harus terdaftar dan aktif dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika nama tidak tercantum, bantuan otomatis tidak dapat dicairkan.
Keempat, NIK wajib valid, online, dan padan dengan data Dukcapil, karena ketidaksesuaian data akan menyebabkan bantuan terhenti oleh sistem.
Kelima, KPM harus lolos verifikasi kelayakan, artinya tidak termasuk dalam kategori terlarang seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun perangkat desa.
Termasuk pula KPM yang terindikasi memiliki penghasilan tinggi atau terlibat aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan kriteria penerima, seperti usaha besar atau aktivitas game online terlarang yang terdeteksi sebagai sumber pendapatan signifikan.
4. Agenda Penting Tanggal 31 sebagai Penentu Nasib Bantuan
Tanggal 31 menjadi batas akhir proses verifikasi dan validasi data KPM. Data yang tercatat pada tanggal ini akan dijadikan acuan utama dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan tahap selanjutnya.
Apabila pada proses ini KPM dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria, misalnya karena peningkatan ekonomi, perubahan pekerjaan menjadi ASN, atau status kepesertaan tidak valid, maka bantuan akan dihentikan pada tahap berikutnya.
Oleh karena itu, KPM sangat disarankan memastikan seluruh data kependudukan dan sosial ekonomi telah sesuai sebelum tanggal tersebut.
5. Metode dan Prediksi Jadwal Pencairan PKH dan BPNT
Untuk mekanisme penyaluran, bantuan PKH dan BPNT diprediksi kembali disalurkan melalui KKS Merah Putih, bukan melalui Kantor Pos, kecuali pada wilayah tertentu dengan kondisi khusus.
KPM perlu memastikan kartu KKS masih aktif, tidak rusak, serta PIN masih diingat agar tidak mengalami kendala saat pencairan.
Sementara itu, dari sisi waktu, pencairan PKH Tahap 1 dan BPNT diperkirakan berlangsung pada minggu pertama atau kedua bulan Februari.
Hal ini disesuaikan dengan agenda lapangan, karena pada minggu ketiga dan keempat biasanya dilakukan survei dan pemutakhiran data, sehingga pencairan diupayakan lebih awal.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga