RADAR BOGOR - Kementerian Sosial memastikan 9 bantuan sosial (bansos) cair serentak kepada KPM mulai hari ini, sebelum tahun baru 2026.
Penyaluran bansos besar-besaran kepada KPM ini dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk memastikan masyarakat prasejahtera dapat menyambut tahun baru 2026 dengan tenang.
Namun, di tengah kabar bahagia ini sebelum tahun baru mendatang, pemerintah juga memperketat pengawasan penyaluran bansos KPM.
Sejumlah golongan KPM dipastikan akan dicoret dari daftar penerima jika melanggar aturan terbaru atau sudah dianggap mampu secara ekonomi.
Mengutip dari kanal YouTube Klik Bansos, bagi Anda pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memiliki undangan dari PT Pos, segera cek saldo dan status Anda. Berikut adalah daftar bantuan yang sedang disalurkan:
1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI): Penyaluran rapel untuk alokasi Oktober hingga Desember senilai total Rp600.000 (Rp200.000/bulan).
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3: Bantuan pendidikan bagi siswa SD (Rp450rb), SMP (Rp750rb), hingga SMA/SMK (Rp1,8 juta).
3. BLT Kesra Rp900.000: Menargetkan 35 juta KPM yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4.
4. Bansos PKH (Tahap Akhir): Pencairan untuk KKS lama dan KKS baru peralihan dari PT Pos.
5. Bansos BPNT (Sembako): Pencairan rutin bagi KPM yang status di SIKS-NG sudah mencapai tahap SI (Standing Instruction).
6. Bantuan Penebalan Rp400.000: Tambahan khusus bagi KPM peralihan dari kantor pos ke sistem kartu (KKS).
7. Bantuan Pangan Beras 20 Kg: Penyaluran fisik beras untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
8. Minyak Goreng Gratis 4 Liter: Paket pendamping bantuan beras di berbagai wilayah.
9. Bantuan Khusus Bencana (Sumatera dan Aceh): Dana stimulan hingga puluhan juta rupiah bagi warga terdampak bencana alam di penghujung tahun.
Pemerintah memberikan peringatan keras, terutama untuk bantuan fisik seperti beras dan minyak goreng.
Jika bantuan tidak diambil dalam waktu 5 hari sejak tanggal undangan, maka hak penerima akan dibatalkan secara otomatis dan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Begitu juga dengan saldo di KKS; jika tidak segera ditarik, dana berisiko dikembalikan ke kas negara.
Berdasarkan verifikasi dan validasi terbaru dari Kementerian Sosial dan BPS, bantuan Anda dipastikan berhenti jika masuk dalam kategori berikut:
- Meninggal Dunia: Tanpa adanya ahli waris yang memenuhi syarat dalam satu KK.
- Pekerjaan Terlarang: Terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang menjadi TNI, Polri, ASN, atau karyawan dengan gaji di atas UMR.
- Penyalahgunaan Dana: Menggunakan uang bansos untuk membeli rokok, miras, perhiasan, handphone mahal, hingga game online terlarang.
- Menolak Bantuan: Menyatakan diri sudah mampu secara mandiri.
- Ketidaksesuaian Data: Gagal dalam proses verifikasi lapangan yang dilakukan petugas.