RADAR BOGOR - Menjelang tahun 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT mulai bertanya-tanya mengenai keberlanjutan bantuan sosial (bansos) mereka.
Mengingat pemerintah terus melakukan pembaruan data dan pengetatan kriteria KPM PKH BPNT, tidak semua penerima lama akan otomatis mendapatkan bansos kembali.
Namun, Anda tidak perlu khawatir jika memenuhi kriteria tertentu. Dilansir dari Youtube Gania Vlog, terdapat empat kategori KPM PKH BPNT yang dipastikan aman dan dijamin kembali mendapatkan bansos pada tahun 2026.
Berikut adalah rinciannya:
1. Data Sudah Padan dengan Dukcapil
Kunci utama pencairan bansos adalah validitas data kependudukan. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima harus sudah tervalidasi dan sinkron dengan data di Dukcapil.
Mengapa penting? Kementerian Sosial (Kemensos) hanya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencairan jika data di sistem tidak mengalami kendala atau perbedaan.
Pastikan data di Kartu Keluarga (KK) dan KTP sudah sesuai dengan data yang terdaftar di sistem bansos.
2. Memiliki Komponen Keluarga yang Sesuai
Bantuan PKH diberikan berdasarkan keberadaan anggota keluarga yang membutuhkan perlindungan khusus.
Bantuan Anda dipastikan aman jika dalam keluarga masih terdapat salah satu komponen berikut:
· Ibu hamil atau anak usia dini (balita).
· Anak sekolah (SD, SMP, atau SMA).
· Lansia (lanjut usia).
· Penyandang disabilitas berat. Jika dalam satu keluarga sudah tidak ada lagi komponen di atas (misalnya anak sudah lulus sekolah semua), maka kepesertaan akan otomatis berakhir.
3. Masa Kepesertaan di Bawah 5 Tahun
Pemerintah memberlakukan aturan mengenai masa kepesertaan untuk mendorong kemandirian.
Secara umum, bantuan untuk KPM yang sudah menerima selama lebih dari 5 tahun akan dievaluasi secara ketat atau bahkan dicabut agar bisa dialihkan ke warga lain yang mengantre.
Aturan pembatasan 5 tahun ini biasanya tidak berlaku bagi kategori khusus, yaitu lansia dan penyandang disabilitas berat, mengingat kondisi fisik mereka yang sulit untuk dipacu menjadi wirausaha mandiri.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan Bulanan
Pemerintah pusat dan daerah melakukan verifikasi kelayakan setiap bulan melalui pendamping sosial di lapangan.
KPM yang bantuannya dijamin cair adalah mereka yang dinyatakan tetap layak menerima bantuan.
Jika seorang KPM terpantau sudah memiliki penghasilan di atas upah minimum, memiliki aset mewah, atau sudah dianggap mampu secara ekonomi oleh lingkungan sekitarnya, maka bantuan bisa dihentikan saat proses verifikasi bulanan ini.
Bagi Anda yang merasa memenuhi keempat syarat di atas, Anda bisa bernapas lega karena peluang bantuan cair di tahun 2026 sangat besar.
Pastikan untuk selalu berkomunikasi dengan pendamping sosial di wilayah Anda dan rajin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi Kemensos.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga