Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Alokasi Januari sampai Maret 2026 Diprediksi Cair Jelang Ramadhan, 3 Kriteria KPM Ini Dipastikan Aman

Mutia Tresna Syabania • Senin, 29 Desember 2025 | 12:47 WIB

 

Ilustrasi: Penarikan dana bantuan sosial melalui mesin ATM.
Ilustrasi: Penarikan dana bantuan sosial melalui mesin ATM.
 
RADAR BOGOR - Setelah penutupan pencairan bansos Tahap 4 tahun 2025 pada akhir Desember, perhatian kini beralih ke persiapan penyaluran Tahap 1 tahun 2026 alokasi Januari, Februari, dan Maret. 
 
Diprediksi pencairan bansos dipercepat mengingat bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri akan jatuh pada Februari 2026.
 
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 diperkirakan akan disalurkan antara Januari hingga Maret 2026.
 
Baca Juga: UMSK 8 Daerah di Jabar Termasuk Kota Bogor Jadi Polemik, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Ditetapkan Hari Ini
 
1. Skema Pencairan Tetap Triwulan
 
Berdasarkan aturan terbaru, skema pencairan akan tetap menggunakan format triwulan:
 
PKH: Cair setiap 3 bulan sekali.
 
BPNT: Cair setiap 3 bulan sekali (akumulasi dana).
 
2. Jalur Penyaluran Bansos
 
Penyaluran dana akan menggunakan dua mekanisme utama, yaitu:
 
• Kartu KKS Merah Putih (Bank Himbara): Dana akan cair setiap 3 bulan sekali.
 
KPM diimbau untuk bersiap dan tidak kaget apabila saldo tiba-tiba masuk ke rekening KKS mereka.
 
Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Bansos Akhir 2025 Gencar Disalurkan, Saldo BPNT Tahap 4 Mulai Masuk dan BLT Kesra Batch 4 Cair Bertahap
 
• PT Pos Indonesia: Khusus untuk KPM yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) atau daerah dengan akses perbankan yang sulit (pegunungan, dll.).
 
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, kelanjutan bantuan di tahun 2026 sangat bergantung pada pemenuhan kriteria yang ketat. 
 
KPM dengan tiga kriteria berikut dijamin bantuannya akan tetap lancar cair di Tahap 1 tahun 2026:
 
1. KPM PKH Masih Memiliki Komponen Keluarga
 
KPM PKH yang dijamin cair adalah, yang di dalam keluarganya masih terdapat komponen wajib yang menjadi syarat penerima bantuan (seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas berat).
 
2. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah
 
KPM yang datanya masih valid, benar, dan tidak bermasalah di sistem manapun akan diutamakan.
 
Baca Juga: Persilakan Buruh Demo Terkait Polemik UMSK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Dengan Catatan Tidak Boleh Merusak Fasilitas Publik
 
KPM harus memastikan tidak ada anomali pada rekening bank, (misalnya rekening pasif atau diblokir) maupun pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
 
3. Sudah Masuk SK Cut-Off (Data Penetapan)
 
KPM yang datanya sudah di-cut-off oleh pusat dan sudah ditetapkan (SK) sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026.
 
Nama KPM yang sudah masuk dalam daftar penetapan Tahap 1/2026, keterangan di aplikasi SIKS-NG akan berubah menjadi "Periode Januari, Februari, dan Maret 2026."
 
KPM yang memenuhi ketiga kriteria ini dapat bersiap menyambut pencairan bansos di awal tahun 2026, terutama menjelang kebutuhan Idul Fitri.***
Editor : Eka Rahmawati