RADAR BOGOR - Pada 28 Desember 2025, terpantau melalui aplikasi SIKS-NG, status Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tahap 2 secara resmi telah berubah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar).
Munculnya status SPM ini merupakan sinyal hijau yang sangat kuat dan menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Artinya, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memberikan perintah resmi kepada pihak penyalur untuk segera memproses dana bantuan tersebut.
Bagi para KPM, ini menjadi babak final karena biasanya hanya tinggal satu langkah lagi menuju status SI (Standing Instruction), yaitu instruksi pemindahbukuan dana ke rekening atau pihak penyalur sebelum akhirnya bisa dicairkan ke tangan masyarakat.
Siapa saja yang berhak menerima Rp900.000? Berikut ulasannya dilansir dari Youtube Pendamping Sosial khususnya terkait target penerima BLT Kesra kali ini.
Bantuan senilai Rp900.000 ini memberikan peluang besar bagi warga yang berada pada tingkat kesejahteraan Desil 6 hingga 10.
Bantuan ini menyasar masyarakat yang selama ini bansosnya sering tidak cair karena dianggap berada di desil tinggi, atau mereka yang mengalami "graduasi alamiah".
Misalnya, mantan penerima PKH yang bantuannya terhenti karena sudah tidak memiliki komponen seperti anak sekolah atau balita).
Perlu diingat bahwa bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh warga di desil tersebut. Pemerintah menerapkan sistem kuota berdasarkan skala prioritas dan hasil verifikasi data lapangan untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan yang paling membutuhkan.
Berbeda dengan bantuan BPNT yang biasanya masuk melalui kartu KKS Bank Mandiri atau BNI, untuk BLT Kesra Rp900.000 ini penyalurannya akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Sebagai informasi, calon penerima BLT Kesra tidak disarankan langsung datang ke Kantor Pos hanya dengan membawa KTP.
Penyaluran resmi tetap mengikuti jadwal yang tertera pada surat undangan yang akan dibagikan oleh aparat desa atau kelurahan setempat.
Mengingat saat ini sudah berada di penghujung Desember, pastikan Anda tetap berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat agar tidak ketinggalan informasi jadwal pembagian undangan.***
Editor : Eka Rahmawati