RADAR BOGOR - Batas waktu pencairan bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2025 tersisa kurang dari 48 jam.
Kementerian Sosial memberikan peringatan keras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan dana di rekening KKS atau mengambil bantuan di Kantor Pos sebelum 31 Desember 2025, atau dana bantuan akan otomatis ditarik kembali ke Kas Negara.
Mengutip dari kanal YouTube Klik Bansos, selain instruksi percepatan, pemerintah juga resmi merilis daftar kriteria keluarga yang akan dicopot dari daftar penerima bantuan mulai Januari 2026.
Berikut informasi lengkap yang harus Anda perhatikan:
Deadline Pencairan Dana Pendidikan PIP (Hingga Rp1,8 Juta)
Bagi orang tua siswa yang masuk dalam nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 namun belum melakukan aktivasi rekening, dana Anda saat ini tertahan.
Segera cek status di pip.go.id. Jika statusnya masih Nominasi, lakukan aktivasi hari ini juga agar bantuan sebesar Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta bisa masuk ke rekening BNI atau BRI Anda.
Ekspansi BLT Kesra Rp900.000 ke Desil 5
Kejutan di akhir tahun, bantuan BLT Kesra Rp900.000 yang semula ditargetkan untuk Desil 1-4, kini diperluas hingga ke Desil 5 karena adanya sisa anggaran yang harus segera diserap.
Segera cek surat undangan dari perangkat desa atau Kantor Pos setempat untuk jadwal pengambilan hari ini.
Stok Pangan Tambahan: Beras 20 Kg dan Minyak Goreng
Pemerintah memastikan distribusi bantuan pangan berupa beras seberat 20 kg dan minyak goreng 4 liter harus tuntas sebelum malam tahun baru.
Pastikan Anda membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) saat mendatangi titik bagi untuk verifikasi fisik.
Saldo Rp400.000 bagi Pemegang KKS Baru
KPM peralihan dari Kantor Pos yang baru menerima kartu KKS Merah Putih diminta segera melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Terdapat saldo bansos penebalan sebesar Rp400.000 untuk alokasi Juni-Juli yang kini sedang disalurkan secara bertahap (rapel).
Peringatan: Daftar Hitam (Blacklist) Bansos 2026
Berdasarkan evaluasi terbaru, mulai tahun depan pemerintah akan mencabut kepesertaan bansos bagi golongan berikut:
• Penyalahgunaan Dana: KPM yang menggunakan uang bansos untuk membeli rokok, minuman keras, perhiasan, atau membayar angsuran dan sejenisnya.
• Ekonomi Meningkat: Anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMR atau bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri.
• Data Tidak Valid: KPM yang pindah alamat tanpa melapor ke Dinas Sosial sehingga bantuan tidak terdistribusi.
Untuk memastikan bantuan Anda tidak hangus, segera gunakan aplikasi Cek Bansos atau kunjungi situs resmi pemerintah untuk melihat status terbaru kepesertaan Anda.***
Penulis: Kholikul Ihsan
Sumber naskah: YouTube KLIK BANSOS
https://youtu.be/zZF6PXesoNI?si=uX_02SHQ_J2MgiGv
Caption: Ilustrasi pendampingan pencairan bansos BLT Rp900 Ribu di salah satu Bank Himbara
Sumber foto: Instagram @pkh_lemahabang
Batas pencairan bansos 2025 kurang 48 jam. Segera cek KKS, PIP, dan undangan Pos agar dana tak ditarik ke kas negara.
Editor : Eli Kustiyawati