RADAR BOGOR - Berdasarkan pembaruan per 29 Desember 2025, dana bantuan untuk alokasi bulan Oktober, November, dan Desember dilaporkan sudah mulai masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera Merah Putih (KKS Merah Putih) milik sebagian Keluarga Penerima Manfaat.
Nominal bantuan sosial (bansos) yang diterima bervariasi sesuai komponen, dengan laporan masuk dana hingga Rp600.000 untuk penerima tertentu, sehingga mendorong masyarakat agar segera memastikan status dan memanfaatkan waktu pencairan yang tersisa.
1. Progres Pencairan Susulan PKH dan BPNT Tahap 4
Dikutip dari kanal Kabar Bansos, penyaluran bantuan susulan PKH dan BPNT Tahap 4 saat ini masih berlangsung dan menjangkau penerima dari berbagai bank penyalur, termasuk BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Dana bantuan dilaporkan telah masuk ke saldo KKS Merah Putih secara bertahap sejak akhir pekan dan berlanjut pada awal pekan terakhir bulan Desember.
Pemerintah masih memberikan ruang waktu pencairan hingga tiga hari terakhir, yakni tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025, sehingga penerima yang belum menerima saldo diharapkan tetap aktif melakukan pengecekan.
2. Batas Akhir Penarikan Dana Bantuan
Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan penerima adalah batas waktu penarikan dana bantuan.
Seluruh bantuan sosial yang cair pada akhir tahun, baik PKH, BPNT, maupun bantuan tunai lainnya seperti BLT Kesra dengan nominal hingga Rp900.000, memiliki tenggat pengambilan maksimal sampai 31 Desember 2025.
Dana yang tidak ditarik hingga melewati tanggal tersebut berpotensi dikembalikan ke kas negara, sehingga hak penerima dapat dianggap gugur untuk periode berjalan.
3. Risiko Jika Dana Tidak Segera Dicairkan
Keterlambatan atau kelalaian dalam menarik dana bantuan tidak hanya berdampak pada hilangnya bantuan Tahap 4 tahun 2025, tetapi juga berisiko memengaruhi status kepesertaan di tahun 2026.
Penerima yang tidak memanfaatkan dana hingga batas akhir dapat dinilai sudah tidak membutuhkan bantuan atau dianggap tidak aktif, sehingga berpotensi tidak kembali terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pada periode selanjutnya.
4. Cara Mengecek Status Pencairan Bantuan
Untuk memastikan apakah dana sudah siap dicairkan, penerima disarankan rutin mengecek saldo KKS melalui mesin ATM atau layanan bank penyalur.
Selain itu, penerima juga dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat untuk melakukan pengecekan status melalui sistem data kesejahteraan sosial.
Apabila status bantuan sudah menunjukkan keterangan aktif atau instruksi pencairan, maka dana dipastikan akan masuk dan dapat segera ditarik.
5. Syarat Agar Bantuan Tetap Berlanjut di Tahun 2026
Agar kepesertaan bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut pada tahun berikutnya, terdapat dua hal utama yang perlu diperhatikan penerima.
Pertama, dana bantuan Tahap 4 wajib segera ditarik dan dimanfaatkan sebelum 31 Desember 2025 sebagai bentuk keaktifan penerima.
Kedua, penggunaan dana bantuan harus sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. Dana bansos tidak diperbolehkan digunakan untuk membeli minuman beralkohol, produk kosmetik, maupun aktivitas hiburan digital yang termasuk kategori game online terlarang.
Penyalahgunaan dana bantuan yang terdeteksi berisiko menyebabkan penghentian bantuan pada tahun 2026.***
Editor : Eli Kustiyawati