Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu dan 5 Bansos Tambahan Lainnya Jelang Ganti Tahun

Eli Kustiyawati • Senin, 29 Desember 2025 | 13:36 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, pemerintah kembali mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial atau bansos.

Dilansir dari YouTube Klik Bansos, salah satu yang menjadi perhatian adalah pencairan BLT Kesra sebesar Rp900.000 yang dijadwalkan berlangsung mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Percepatan pencairan ini dilakukan karena masih terdapat anggaran bantuan yang belum terserap secara maksimal.

Awalnya, BLT Kesra hanya ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1 hingga desil 4.

Namun, berdasarkan pembaruan data, KPM desil 5 juga berpeluang menerima bantuan BLT Kesra Rp900.000.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan BLT Kesra Rp900.000

BLT Kesra Rp900.000 disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan dapat dicairkan mulai 29 Desember sampai 31 Desember 2025.

KPM yang telah menerima surat undangan pencairan dapat langsung mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang tertera.

Bagi KPM yang belum menerima surat undangan, diminta untuk tetap menunggu hingga batas akhir pencairan.

Penyaluran masih terus dilakukan secara bertahap sampai tanggal 31 Desember 2025.

Pencairan PKH dan BPNT Hingga Akhir Tahun

Selain BLT Kesra, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga masih disalurkan hingga akhir Desember 2025.

• Pemegang KKS lama: pencairan PKH dan BPNT tahap 4 (susulan) masih berlangsung.

• Pemegang KKS baru: pencairan bantuan tahap 2, tahap 3, dan tahap 4 terus dilakukan hingga 31 Desember 2025.

KPM diimbau untuk rutin mengecek saldo KKS, karena berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, bantuan yang tidak dicairkan hingga batas akhir berpotensi dikembalikan ke kas negara.

Kendala KPM Peralihan dari PT Pos Indonesia

Bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia yang hingga kini belum menerima KKS Merah Putih, sementara status di sistem tercatat sebagai exclude KKS tidak distribusi, pencairan belum dapat dilakukan.

Hal ini terjadi karena distribusi KKS telah melewati batas akhir pada November 2025.

KPM dalam kondisi ini perlu menunggu surat keputusan lanjutan dari Kementerian Sosial kepada bank penyalur untuk membuka kembali pendistribusian KKS.

Lima Bantuan Sosial Tambahan Cair Hingga 31 Desember 2025

Selain BLT Kesra Rp900.000, terdapat lima bantuan sosial tambahan yang masih dicairkan hingga akhir tahun, yaitu:

1. Bantuan Pendidikan PIP hingga Rp1,8 juta

Diberikan kepada KPM yang memiliki anak usia sekolah dan terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Alokasi Januari sampai Maret 2026 Diprediksi Cair Jelang Ramadhan, 3 Kriteria KPM Ini Dipastikan Aman

• SD/sederajat: Rp450.000

• SMP/sederajat: Rp750.000

• SMA/sederajat: Rp1.800.000

2. Bantuan Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 Liter

Disalurkan kepada KPM yang menerima undangan resmi pencairan hingga akhir Desember 2025.

3. Bansos Penebalan Rp400.000

Merupakan bantuan penebalan untuk alokasi Juni–Juli 2025, khusus bagi KPM peralihan yang sebelumnya belum menerima bantuan.

4. PKH Tahap 4 Susulan

Masih cair bagi KPM yang belum menerima pencairan tahap sebelumnya.

5. BPNT Tahap 4 Susulan

Penyaluran tetap dilakukan hingga 31 Desember 2025 bagi KPM yang belum menerima bantuan.

Notifikasi PIP 2025: Segera Aktivasi Rekening

KPM yang memiliki anak usia sekolah disarankan untuk mengecek status bantuan di pip.kemdikbud.go.id.

Jika muncul notifikasi “rekening belum diaktivasi dan dana belum masuk”, artinya anak tersebut masuk nominasi penerima PIP 2025, namun rekening belum aktif.

Aktivasi rekening wajib dilakukan agar bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 hingga Rp1,8 juta dapat dicairkan sebelum batas akhir tahun.

KPM yang Berpotensi Dicabut Bansos Mulai 2026

Pemerintah juga menegaskan beberapa kategori KPM yang berisiko tidak lagi menerima bansos mulai tahun 2026, antara lain:

• KPM yang telah meninggal dunia

• KPM dengan alamat tidak valid atau tidak ditemukan

• KPM yang dalam satu KK memiliki anggota TNI, Polri, ASN, atau pekerja bergaji di atas UMP/UMR

• KPM yang menyalahgunakan bantuan untuk keperluan terlarang

• KPM yang menolak menerima bantuan sosial

Pembaruan dan validasi data akan terus dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Pemerintah menargetkan seluruh penyaluran bantuan sosial tahun 2025 selesai paling lambat 31 Desember 2025.

KPM diharapkan segera mencairkan bantuan yang telah masuk, melakukan aktivasi rekening bila diperlukan, serta memastikan data kepesertaan tetap valid agar bantuan tidak terhenti di tahun berikutnya.***

Editor : Eli Kustiyawati
#BLT Kesra #kpm #Desil #bansos #pencairan