RADAR BOGOR - Pencairan Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLT Kesra) Tahap 2 resmi dimulai pada Senin, 29 Desember 2025, dengan nilai bantuan sebesar Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan sosial (bansos) ini bersifat sangat mendesak karena memiliki batas waktu yang sangat singkat, yakni hanya sampai Rabu, 31 Desember 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari percepatan penyaluran akhir tahun, sehingga penerima diharapkan segera melakukan pencairan tanpa menunda waktu.
Jadwal dan batas waktu pencairan BLT Kesra Tahap 2
Pencairan BLT Kesra Tahap 2 dimulai secara serentak pada 29 Desember 2025 dan hanya berlangsung selama tiga hari, yaitu Senin hingga Rabu.
Batas akhir pengambilan bantuan ditetapkan pada 31 Desember 2025. Untuk mengejar target penyaluran sebelum tutup tahun anggaran, Kantor Pos Indonesia memperpanjang jam layanan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Penerima diimbau tidak menunggu hingga awal Januari, karena bantuan yang tidak diambil hingga lewat batas waktu berpotensi hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Mekanisme Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Seluruh penyaluran BLT Skesra Tahap 2 dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Petugas telah mulai membagikan undangan pencairan sejak 28 Desember 2025, baik secara fisik maupun melalui pemberitahuan lisan dan grup WhatsApp di tingkat desa atau kelurahan.
Bagi masyarakat yang biasanya menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), termasuk penerima BPNT murni, perlu diperhatikan bahwa BLT Kesra Tahap 2 tetap harus dicairkan di Kantor Pos dan tidak disalurkan melalui rekening KKS.
Kriteria dan Syarat Penerima BLT Kesra Tahap 2
Sasaran utama BLT Kesra Tahap 2 adalah masyarakat yang berada dalam data kemiskinan Desil 5, 6, hingga Desil 10.
Namun, tidak semua warga dalam desil tersebut otomatis menerima bantuan. Syarat utama penerima adalah belum pernah menerima BLT Kesra pada Tahap 1.
Apabila bantuan sudah cair di tahap sebelumnya, maka tidak akan diberikan kembali pada Tahap 2. Selain itu, calon penerima wajib lolos proses verifikasi dan validasi melalui sistem SIKS-NG oleh petugas setempat.
Kuota penerima juga terbatas, hanya sekitar tiga juta lebih KPM secara nasional, sehingga keterbatasan anggaran menjadi faktor penentu tambahan.
Informasi Lanjutan Terkait BPNT dan PKH Tahap 4
Bagi KPM penerima BPNT atau PKH Tahap 4 yang hingga akhir Desember belum menerima pencairan, pemerintah masih memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2025.
Penerima disarankan untuk kembali mengecek saldo KKS pada tanggal tersebut, terutama pada pagi hingga siang hari.
Apabila hingga batas akhir dana tetap tidak masuk, kemungkinan terdapat kendala data atau kuota yang telah penuh.
Dalam kondisi tersebut, KPM dianjurkan segera menghubungi operator SIKS-NG atau pendamping sosial di desa maupun kelurahan untuk mendapatkan kejelasan.
Imbauan Penting Bagi Calon Penerima Bantuan
Mengingat waktu pencairan yang sangat terbatas, masyarakat yang sedang berada di luar kota atau dalam kondisi liburan tetap dianjurkan untuk mempertimbangkan segera kembali ke daerah asal guna mengambil bantuan.
Selama biaya dan jarak tempuh masih wajar serta tidak melebihi nilai bantuan Rp900.000, langkah tersebut dinilai lebih aman agar hak bantuan tidak hilang.
Pemerintah kembali menekankan bahwa disiplin waktu menjadi kunci utama dalam pencairan BLT Kesra Tahap 2 ini.***
Editor : Eli Kustiyawati