RADAR BOGOR - Program bansos (bantuan sosial) dioptimalkan sebagai jaring pengaman sosial yang bersifat sementara.
Hal ini bertujuan agar Keluarga Penerima Manfaat atau KPM bansos usia produktif dapat "naik kelas" dan tidak bergantung pada bantuan negara dalam jangka panjang.
Bansos dirancang untuk bersifat sementara sedangkan upaya pemberdayaan bertujuan untuk selamanya.
Dikutip dari Youtube Arfan Saputra Channel penerima bansos dievaluasi bahkan dapat graduasi atau tak lagi menerima bantuan setelah 5 tahun.
KPM di usia produktif yang fungsi sosialnya masih utuh, diharapkan tidak mengandalkan Bansos setiap bulan. Penerimaan bansos yang terlalu lama dianggap demotivasi.
Keberhasilan suatu program justru diukur dari seberapa cepat KPM dapat mandiri atau graduasi.
Kebijakan graduasi ini tidak berlaku bagi KPM dalam kategori Lansia atau Penyandang Disabilitas, memerlukan perlindungan sosial sepanjang hayat.
Bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos Pangan Non-Tunai (BPNT) bersifat sementara dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Dana bansos harus digunakan untuk membeli makanan, asupan gizi ibu hamil, dan asupan gizi bayi, sesuai peruntukannya.
Penggunaan dana bansos secara tegas dilarang untuk membeli rokok, apalagi digunakan untuk game online terlarang.
KPM memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan bantuan modal dan dukungan usaha melalui program Pemberdayaan Sosial.
Program pemberdayaan menawarkan bantuan modal usaha misalnya, untuk usaha dengan nominal yang lebih besar daripada bansos reguler.
KPM yang graduasi dapat mengakses program pemberdayaan dari:
• Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi.
• Kementerian/Lembaga lainnya.
• Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
KPM yang lulus (graduasi) membuktikan, program pemerintah efektif dan membuka peluang besar untuk memperoleh bantuan yang mendukung kemandirian dan keberdayaan.
Keberhasilan program akan terlihat jika KPM usia produktif tidak lagi bergantung pada bansos.
Jika KPM bansos terus menerima bantuan hingga 10-20 tahun, program tersebut dianggap tidak efektif.***