RADAR BOGOR - Mulai 29 Desember 2025, proses penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 4 untuk alokasi Oktober, November, dan Desember dilaporkan masih terus berjalan dan telah masuk ke rekening sebagian penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera Merah Putih.
Informasi bansos PKH BPNT ini menegaskan bahwa pemerintah masih memberikan ruang bagi penerima yang sebelumnya belum menerima bantuan agar segera memanfaatkan haknya sebelum batas waktu penyaluran ditutup.
Dikutip dari kanal Kabar Bansos, penyaluran bantuan PKH BPNT susulan ini mencakup seluruh bank Himbara dan bank syariah yang menjadi penyalur resmi, yakni BNI, BRI, Mandiri, serta BSI.
Dana bantuan dengan nominal yang bervariasi, termasuk bantuan yang nilainya mencapai Rp600.000 untuk kombinasi tertentu, sudah mulai masuk sejak akhir pekan dan berlanjut hingga awal pekan terakhir bulan Desember.
Proses pencairan dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2025, sehingga sisa waktu yang tersedia bagi penerima manfaat benar-benar terbatas dan perlu dimanfaatkan secepat mungkin.
Batas akhir penarikan dana menjadi poin krusial yang perlu dipahami oleh seluruh penerima bantuan sosial.
Pemerintah menetapkan tanggal 31 Desember 2025 sebagai tenggat terakhir pengambilan dana PKH, BPNT, maupun bantuan tunai lain seperti BLT Kesra.
Apabila dana yang telah masuk ke rekening tidak segera ditransaksikan hingga melewati tanggal tersebut, maka saldo berpotensi ditarik kembali ke kas negara.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada hilangnya bantuan tahap berjalan, tetapi juga dapat memengaruhi status kepesertaan penerima pada tahun 2026 karena dianggap tidak lagi membutuhkan atau tidak aktif memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Untuk menghindari kendala tersebut, penerima manfaat dianjurkan melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui kartu KKS masing-masing.
Selain melalui mesin ATM atau agen bank, pengecekan juga dapat dilakukan dengan pendamping sosial setempat yang memiliki akses ke sistem SIKS-NG.
Apabila status kepesertaan telah menunjukkan keterangan “SI” atau Standing Instruction, maka itu menjadi indikasi kuat bahwa dana bantuan sudah atau akan segera dicairkan ke rekening penerima.
Selain faktor ketepatan waktu penarikan, keberlanjutan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 juga sangat dipengaruhi oleh kepatuhan penerima terhadap aturan penggunaan dana.
Bantuan yang diterima wajib digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga, seperti pangan, pendidikan anak, dan kebutuhan lansia atau penyandang disabilitas.
Penggunaan dana untuk hal-hal yang dilarang, termasuk pembelian minuman beralkohol, kosmetik yang tidak mendesak, maupun aktivitas game online terlarang, dapat terdeteksi melalui mekanisme pengawasan dan berujung pada penghentian bantuan di periode berikutnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga