Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Percepatan Bansos Akhir Tahun 2025, BLT Kesra Rp900.000, PKH BPNT Tahap Akhir, PIP, dan Penebalan Masih Bisa Dicairkan

Ira Yulia Erfina • Senin, 29 Desember 2025 | 16:55 WIB
Ilustrasi. KPM menerima bansos PKH BPNT dan lainnya.
Ilustrasi. KPM menerima bansos PKH BPNT dan lainnya.

RADAR BOGOR - Hingga batas waktu 31 Desember 2025, terdapat sejumlah bansos yang masih bisa dicairkan, seperti PKH BPNT hingga PIP dan penebalan.

Bansos PKH BPNT, BLT Kesra dan lainnya itu, disalurkan baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera maupun penyaluran langsung melalui PT Pos, sehingga masyarakat diimbau aktif melakukan pengecekan status bantuan masing-masing.

Berikut rinciannya lengkap terkait pembaruan dan percepatan pencairan bansos PKH, BPNT, BLT Kesra dan lainnya, melansir kanal Klik Bansos.

1. Percepatan pencairan BLT Kesra Rp900.000

Pemerintah saat ini memprioritaskan percepatan penyaluran BLT Kesra dengan nilai bantuan sebesar Rp900.000 per KPM. Pencairan dijadwalkan berlangsung mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Pada awalnya bantuan ini diperuntukkan bagi penerima pada kelompok desil 1 sampai desil 4, namun karena masih terdapat sisa anggaran yang belum terserap optimal, peluang penerima diperluas hingga mencakup kelompok desil 5.

KPM yang telah menerima undangan pencairan melalui Kantor Pos diminta segera mengambil bantuan, sementara penerima yang belum mendapatkan undangan diminta menunggu karena proses distribusi masih berjalan hingga akhir bulan.

2. Update pencairan PKH dan BPNT tahap akhir 2025

Penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap akhir, baik reguler maupun susulan, masih terus dilakukan hingga 31 Desember 2025.

Pemerintah mengingatkan agar bantuan yang telah masuk ke rekening KKS segera dicairkan. Apabila dana tidak ditarik hingga melewati batas waktu, terdapat risiko dana dikembalikan ke kas negara.

Bagi KPM peralihan dari PT Pos yang belum menerima KKS baru dan masih berstatus tidak terdistribusi di sistem, masyarakat diminta bersabar menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Sosial.

3. Bantuan PIP bagi siswa yang memenuhi syarat

Selain bansos keluarga, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar juga masih aktif dicairkan.

Bantuan diberikan kepada siswa SD sebesar Rp450.000, SMP sebesar Rp750.000, dan SMA atau sederajat sebesar Rp1.800.000.

Pencairan hanya dapat dilakukan oleh siswa yang telah masuk nominasi penyaluran 2025, memiliki rekening aktif, dan telah ditetapkan melalui surat keputusan pemberian bantuan.

4. Penyaluran bantuan beras dan minyak goreng

Bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter juga masih disalurkan di berbagai wilayah.

KPM yang memperoleh undangan penyaluran diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga saat pengambilan bantuan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

5. Bansos penebalan Rp400.000 untuk KPM peralihan PT Pos

Pemerintah turut menyalurkan bantuan penebalan senilai Rp400.000 yang merupakan alokasi untuk periode Juni-Juli 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi KPM peralihan PT Pos yang sebelumnya belum menerima bantuan secara penuh, sehingga diharapkan dapat menutup kekurangan penyaluran pada tahap sebelumnya.

6. Notifikasi penting bagi penerima PIP

Orang tua yang memiliki anak usia sekolah diminta rutin memeriksa status bantuan PIP.

Apabila tercantum keterangan nominasi tahun penyaluran 2025 dengan status rekening belum aktif, maka aktivasi rekening harus segera dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan agar dana dapat masuk dan dicairkan tepat waktu.

7. Kategori KPM yang tidak lagi menerima bansos tahun 2026

Mulai tahun 2026, pemerintah akan melakukan pembaruan data penerima bansos. KPM yang meninggal dunia, tidak diketahui alamatnya, atau dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota TNI, Polri, ASN, maupun pekerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMR tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.

Selain itu, KPM yang terbukti menyalahgunakan dana bansos untuk keperluan terlarang seperti membeli rokok, minuman beralkohol, perhiasan, cicilan kendaraan, maupun aktivitas game online terlarang, serta KPM yang menolak bantuan, juga akan dicoret dari daftar penerima.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh