RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan atau BLT Kesra Tahap 2 dengan nilai bansos sebesar Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat melalui Kantor Pos.
Penyaluran bansos BLT Kesra lewat Kantor Pos ini bersifat resmi dan sangat terbatas waktunya karena dilakukan menjelang penutupan tahun anggaran 2025.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria bansos BLT Kesra melalui Kantor Pos, diminta untuk benar-benar memperhatikan jadwal, mekanisme, serta syarat penerimaannya agar tidak kehilangan hak bantuan yang sudah dialokasikan.
1. Jadwal pencairan BLT Kesra Tahap 2 yang sangat terbatas
Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, penyaluran BLT Skesra Tahap 2 dimulai pada Senin, 29 Desember 2025 dan hanya berlangsung hingga Rabu, 31 Desember 2025.
Artinya, waktu pencairan hanya tersedia selama tiga hari berturut-turut. Untuk mengejar target penyaluran sebelum tutup tahun, Kantor Pos membuka layanan hingga malam hari, bahkan di sejumlah daerah melayani pencairan sampai pukul 21.00.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan maksimal, namun tanggung jawab hadir tepat waktu sepenuhnya berada di tangan penerima.
Jika bantuan tidak diambil hingga melewati 31 Desember, dana berpotensi tidak dapat dicairkan lagi karena harus dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.
2. Mekanisme penyaluran sepenuhnya melalui Kantor Pos
Berbeda dengan beberapa bantuan sosial lain yang disalurkan melalui rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera, BLT Kesra Tahap 2 disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Petugas di lapangan telah mulai menyampaikan pemberitahuan kepada calon penerima, baik melalui undangan fisik, pemberitahuan langsung dari aparat setempat, maupun melalui grup komunikasi warga seperti WhatsApp.
Bahkan bagi masyarakat yang selama ini terbiasa menerima bantuan lewat KKS, pencairan BLT Kesra tetap wajib dilakukan di Kantor Pos. Kehadiran langsung penerima dengan membawa identitas menjadi syarat utama untuk pencairan.
3. Kriteria dan syarat penerima BLT Skesra Tahap 2
Bantuan ini menyasar masyarakat yang berada pada kelompok data kemiskinan tertentu, khususnya Desil 5, Desil 6, hingga sebagian Desil 10 sesuai pemutakhiran data sosial.
Namun, tidak semua yang berada dalam kelompok tersebut otomatis menerima bantuan. Syarat utama yang paling menentukan adalah belum pernah menerima BLT Kesra Tahap 1.
Jika pada tahap sebelumnya bantuan sudah cair, maka pada tahap kedua ini tidak akan diberikan lagi. Selain itu, calon penerima wajib lolos proses verifikasi dan validasi melalui sistem SIKS-NG oleh petugas setempat.
Keterbatasan anggaran membuat kuota penerima hanya sekitar tiga juta KPM secara nasional, sehingga seleksi dilakukan cukup ketat dan berbasis data.
4. Kaitan dengan pencairan BPNT dan PKH akhir tahun 2025
Di tengah penyaluran BLT Kesra Tahap 2, pemerintah juga masih membuka peluang pencairan bagi penerima BPNT dan PKH Tahap 4 yang hingga akhir Desember belum menerima dana.
Batas akhirnya tetap sama, yakni 31 Desember 2025. Masyarakat disarankan untuk kembali melakukan pengecekan saldo KKS, terutama pada tanggal 31 Desember di pagi atau siang hari.
Apabila hingga batas waktu tersebut dana belum juga masuk, kemungkinan besar terdapat kendala pada data kepesertaan atau kuota bantuan yang sudah penuh.
Dalam kondisi seperti ini, langkah paling tepat adalah segera berkonsultasi dengan pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa atau kelurahan.
5. Imbauan penting bagi calon penerima yang berada di luar daerah
Bagi masyarakat yang sedang berada di luar kota, mudik, atau liburan, pengambilan bantuan ini sebaiknya tetap diprioritaskan.
Selama biaya perjalanan masih di bawah nilai bantuan Rp900.000 dan jarak tempuh memungkinkan, sangat disarankan untuk segera kembali dan mengambil hak bantuan tersebut.
Mengingat waktu pencairan yang sangat singkat dan tidak dapat diperpanjang, menunda pengambilan justru berisiko membuat bantuan hangus dan tidak bisa dicairkan kembali.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga