RADAR BOGOR – Penyaluran BPNT Tahap 4 memiliki kendala teknis sehingga terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga saat ini masih belum menerima pencairan BPNT Tahap 4.
Padahal jadwal pencairan bansos reguler Kementerian Sosial tersebut hanya berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Ketika dicek di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) bagi pemegang KKS lama atau baru, kartu KKS masih dalam tahap distribusi.
KPM yang sudah menerima bansos karena statusnya di aplikasi tersebut ialah ‘Standing Instruction (SI).’ Sementara status transaksi mayoritas KPM bansos BPNT Tahap 4 ialah ‘Cek Rekening.’
Penyebab utama BPNT Tahap 4 KKS lama atau baru yang belum cair karena ada kendala teknis. Untuk KPM berstatus ‘Cek Rekening’ tersebut ada opsi pencairan termin susulan di bulan Januari 2026 minggu pertama.
Oleh karena itu, KPM sebaiknya bersabar dan terus melalukan pengecekan saldo secara berkala.
BPNT merupakan bantuan sosial (bansos) reguler dari Kementerian Sosial yang cair 4 kali dalam setahun. Nominalnya per tahap ialah Rp 200 ribu.
BPNT Tahap 4 cair sekaligus Rp 600 ribu untuk periode Oktober-Desember 2025. Syarat penerima bansos ialah Desil 1-4 pada Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika KKS masih kosong, maka cek secara berkala melalui ATM, agen Bank, ataupun aplikasi mobile Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI).
Aplikasi mobile Bank Himbara ialah sebagai berikut. Livin’ by Mandiri. Wondr by BNI. BRImo. BYOND by BSI. Pengecekan saldo melalui mobile Bank lebih efisien karena bisa dilakukan kapan pun.
Ketika bansos BPNT Tahap 4 tak cair juga, maka KPM bisa menghubungi petugas SIKS-NG, Pendamping Sosial ataupun Call center Kemensos 171.
Sebaiknya, KPM mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri via aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh gratis melalui Playstore ataupun App Store.
Jika terdapat kesalahan data, KPM bisa mengajukan pembaruan data via aplikasi Cek Bansos.
Untuk warga yang ingin memperoleh bansos BPNT, silakan ajukan diri secara mandiri via fitur Usulan pada aplikasi tersebut.***
Editor : Eli Kustiyawati