RADAR BOGOR - Menjelang tutup tahun 2025, angin segar bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan pantauan terbaru pada sistem SIKS-NG, status bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode Oktober-Desember kini telah menunjukkan perkembangan signifikan.
Sejumlah KPM yang melaporkan bahwa status bantuan mereka sudah berubah menjadi SI (Standing Instruction).
Bagi yang belum familiar, status SI adalah instruksi resmi dari pemerintah kepada pihak bank penyalur atau himbara (himpunan bank milik negara) untuk segera memindahkan dana ke rekening masing-masing penerima.
Dengan kata lain, pihak bank saat ini sedang dalam proses melakukan pengisian saldo atau top-up secara bertahap ke kartu KKS Anda.
BLT Kesra Rp900.000 Tahap 3 Segera Cair
Dilansir dari Youtube Diary Bansos, selain PKH dan BPNT, pemerintah juga tengah mengebut penyaluran BLT Kesra sebesar Rp900.000.
Bantuan ini merupakan alokasi untuk tiga bulan sekaligus (Oktober, November, dan Desember) yang bertujuan untuk menggenapkan kuota nasional sebanyak 3,5 juta KPM.
Ini menjadi kesempatan bagi warga yang masuk dalam daftar gelombang ketiga untuk mendapatkan dukungan ekonomi tambahan di akhir tahun.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Jelang Akhir Tahun 2025 hingga Jadwal Pra Pencairan PKH BPNT Tahap 1 2026
Jadwal Khusus Pencairan Lewat PT Pos Indonesia
Khusus bagi yang proses pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia, harap perhatikan jadwal penting ini.
Penyaluran BLT Kesra gelombang ketiga melalui kantor pos dijadwalkan berlangsung sangat singkat, yakni hanya selama dua hari pada 30 dan 31 Desember 2025.
Sebagai contoh, di wilayah Kabupaten Banyuwangi, proses ini akan dilakukan secara serentak. Untuk menghindari antrean panjang, penyaluran tidak hanya dipusatkan di kantor pos cabang, tetapi juga dilakukan di titik-titik komunitas seperti kantor desa atau kelurahan setempat.
Pastikan membawa surat undangan resmi, KTP, dan KK asli saat melakukan pengambilan.***
Editor : Eka Rahmawati