RADAR BOGOR – Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra Tahap 2 disalurkan seluruhnya oleh Kantor Pos pada 29 sampai 31 Desember 2025.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berasal dari Desil 5-10 tetapi diprioritaskan warga yang benar-benar memerlukan bantuan sosial (bansos).
BLTS Kesra merupakan bansos non-reguler dengan nominal Rp300 ribu per bulan dan cair sekaligus Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2025.
KPM untuk BLTS Kesra Tahap 1 ialah Desil 1-5, terutama Desil 1-4 tetapi KPM BLTS Kesra Tahap 2 kali ini juga ada yang berasal dari Desil 5-10.
Penyaluran BLTS Kesra Tahap 2 terhadap Desil 5-10 menunjukkan prinsip inklusif, yaitu penyaluran bansos menjangkau seluruh lapisan masyarakat. KPM dapat menggunakan bansos tersebut untuk membeli kebutuhan pokok pada liburan Nataru 2025 ini.
Petunjuk penyaluran bansos BLTS Kesra Tahap 2 berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Pada 28 Desember 2025 terdapat status ‘Surat Perintah Membayar (SPM)’ yang berarti Kementerian Sosial sudah mengeluarkan perintah membayar bansos pada penyalur, yaitu PT Pos Indonesia.
Sementara pada 29 Desember 2025, dari status ‘SPM’ akan berubah menjadi ‘Standing Instruction (SI),’ yaitu siap menyalurkan bansos.
Walaupun KPM berasal dari Desil 5-10 yang tidak pernah memperoleh bansos sebelumnya, terdapat kuota. Target penerima BLTS Kesra Tahap 1 dan 2 ialah 35 juta KPM. BLTS Kesra Tahap 2 dilakukan untuk menggenapi jumlah KPM agar mencapai target tersebut. Oleh karena itu, skala prioritas diterapkan dalam penentuan KPM bansos BLTS Kesra Tahap 2.
Untuk KPM yang ingin mengetahui jadwal pencairan bansos BLTS Kesra Tahap 2 bisa bertanya pada petugas SIKS-NG ataupun Pendamping Sosial setempat. Sebelumnya, cek nama melalui aplikasi Cek Bansos untuk mengetahui status kepesertaan bansos.
Jika ada data yang salah, maka bisa diperbaiki melalui aplikasi yang bisa diunduh gratis via Playstore ataupun App Store tersebut.
Pada aplikasi Cek Bansos akan ada keterangan exclude, misalnya tidak mencairkan bansos sehingga hangus, terindikasi game online terlarang, dan lain-lain, berarti tidak berkemungkinan memperoleh BLTS Kesra Tahap 2.
Exclude juga disebabkan oleh graduasi, misalnya KPM penerima PKH komponen murid SMA, graduasi karena murid SMA sudah lulus sekolah.
Penyebab lain exclude ialah diri sendiri atau anggota keluarga lain dalam 1 Kartu Keluarga (KK) memiliki pekerjaan seperti anggota TNI, Polri, ASN, dan PPPK. Atau, pekerjaannya memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Pihak Kantor Pos tidak bisa mengecek daftar nama KPM penerima BLTS Kesra Tahap 2. Daftar nama penerima BLTS Kesra, yaitu By Name By Address (BNBA) hanya bisa ditanyakan ke petugas SIKS-NG atau Pendamping Sosial setempat.
Mulai akhir tahun 2025 akan diupayakan setiap desa atau kelurahan memiliki Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sehingga masyarakat bisa bertanya pada petugas SIKS-NG setempat tersebut.
Editor : Eka Rahmawati