RADAR BOGOR - Sambut Tahun Baru 2026, pemerintah kembali mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) untuk KPM.
Sejumlah bantuan utama dan tambahan masih dapat dicairkan hingga 31 Desember 2025, sehingga Keluarga Penerima Manfaat diimbau untuk segera melakukan pengecekan status bantuan agar tidak melewati batas waktu pencairan.
1. Percepatan Pencairan BLT Kesra Rp900.000 Hingga 31 Desember 2025
Dikutip dari kanal Klik Bansos, pemerintah mempercepat pencairan BLT Kesra dengan nominal Rp900.000 per keluarga sebagai bagian dari optimalisasi anggaran bantuan sosial (bansos) akhir tahun.
Penyaluran dilakukan mulai 29 Desember dan berakhir pada 31 Desember 2025.
Sasaran utama bantuan ini mencakup keluarga dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4, namun karena masih terdapat sisa anggaran yang belum terserap maksimal, peluang penerima diperluas hingga Desil 5.
KPM yang telah menerima undangan pencairan melalui Kantor Pos diminta segera mencairkan bantuan, sementara yang belum mendapatkan undangan diimbau menunggu proses lanjutan hingga akhir bulan.
2. Update Pencairan PKH dan BPNT Tahap Akhir Tahun 2025
Pencairan PKH dan BPNT tahap akhir, baik reguler maupun susulan, masih terus berlangsung hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Bantuan yang sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera perlu segera dicairkan agar tidak berisiko dikembalikan ke kas negara.
Bagi KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos dan kini berstatus peralihan namun belum mendapatkan KKS baru, kondisi ini disebabkan oleh berakhirnya distribusi KKS pada November lalu dan masih menunggu kebijakan distribusi ulang dari Kementerian Sosial.
3. Daftar Bansos Tambahan yang Masih Cair Sampai Akhir Desember
Selain PKH dan BPNT, terdapat sejumlah bantuan tambahan yang juga masih disalurkan hingga 31 Desember 2025.
Per poin bantuan tersebut mencakup Program Indonesia Pintar, bantuan pangan, serta bantuan penebalan yang sebelumnya tertunda.
Program Indonesia Pintar diberikan kepada siswa SD sebesar Rp450.000, SMP Rp750.000, dan SMA atau sederajat Rp1.800.000 bagi siswa yang telah masuk nominasi penyaluran tahun 2025, memiliki SK pemberian, dan sudah mengaktifkan rekening.
Bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter juga disalurkan kepada KPM yang menerima undangan resmi.
Selain itu, bantuan penebalan senilai Rp400.000 dicairkan untuk alokasi bulan Juni hingga Juli 2025, khususnya bagi KPM peralihan PT Pos yang belum menerima bantuan sebelumnya.
4. Imbauan Penting untuk Penerima Bantuan PIP Tahun 2025
KPM yang memiliki anak sekolah diminta untuk aktif mengecek status bantuan pendidikan melalui laman resmi PIP.
Apabila muncul keterangan nominasi penyaluran tahun 2025 namun rekening belum diaktivasi, orang tua atau wali harus segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.
Aktivasi rekening menjadi syarat utama agar dana bantuan dapat masuk dan dicairkan sebelum batas waktu akhir tahun.
5. Kategori KPM yang Tidak Lagi Menerima Bansos Mulai 2026
Mulai tahun 2026, pemerintah akan melakukan penertiban data penerima bantuan sosial secara lebih ketat.
KPM yang telah meninggal dunia, tidak ditemukan alamatnya, atau dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota TNI, Polri, ASN, maupun pekerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMR tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Selain itu, KPM yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk kebutuhan yang dilarang seperti rokok, minuman keras, perhiasan, atau game online terlarang, serta KPM yang menolak menerima bantuan, akan dicabut status kepesertaannya.***
Editor : Eli Kustiyawati