RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) susulan kepada masyarakat penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 4 Kembali Disalurkan.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa sebagian penerima sudah menerima dana tambahan dalam beberapa hari terakhir, sehingga masyarakat diminta lebih aktif memastikan status bantuan masing-masing agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
1. Perkembangan Terbaru Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4
Dilansir dari kanal Kabar Bansos, pencairan bantuan susulan PKH dan BPNT Tahap 4 dilaporkan sudah mulai masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera Merah Putih milik penerima manfaat.
Dana bantuan ini diterima oleh keluarga penerima melalui bank penyalur resmi, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Proses penyaluran berlangsung bertahap dan masih berjalan hingga akhir Desember 2025.
Dalam beberapa hari terakhir, aktivitas pencairan terpantau cukup intens, menandakan bahwa pemerintah sedang mempercepat penuntasan distribusi bantuan sebelum tahun anggaran berakhir.
2. Batas Akhir Penarikan Dana Bansos Desember 2025
Salah satu poin krusial yang perlu diperhatikan penerima adalah batas waktu penarikan dana bantuan.
Seluruh bantuan susulan, baik PKH, BPNT, maupun BLT Kesra dengan nominal hingga Rp900.000, memiliki tenggat pengambilan maksimal sampai 31 Desember 2025.
Apabila dana yang sudah masuk ke rekening tidak segera ditarik atau dimanfaatkan hingga melewati tanggal tersebut, maka saldo berpotensi ditarik kembali ke kas negara.
Kondisi ini tidak hanya merugikan penerima, tetapi juga dapat berdampak pada evaluasi kepesertaan bansos di tahun berikutnya.
3. Cara Mengecek Status Bantuan Agar Tidak Terlewat
Masyarakat penerima manfaat disarankan untuk rutin melakukan pengecekan saldo dan status bantuan melalui kartu KKS masing-masing.
Selain itu, pendamping sosial di wilayah setempat dapat membantu mengecek data kepesertaan melalui sistem SIKS-NG.
Apabila status bantuan sudah menunjukkan tanda aktif atau siap salur, maka pencairan hanya tinggal menunggu waktu.
Langkah pengecekan ini penting agar penerima tidak hanya menunggu informasi dari luar, tetapi aktif memastikan haknya sendiri.
4. Ketentuan Agar Bansos Tetap Berlanjut di Tahun 2026
Keberlanjutan bantuan sosial di tahun 2026 sangat bergantung pada kepatuhan penerima terhadap aturan yang berlaku.
Pertama, dana bantuan Tahap 4 harus segera ditransaksikan sebelum batas akhir Desember 2025.
Kedua, penggunaan dana wajib sesuai peruntukan, yakni untuk kebutuhan dasar keluarga.
Pemerintah secara tegas melarang penggunaan dana bansos untuk membeli minuman beralkohol, kosmetik yang tidak bersifat kebutuhan pokok, serta aktivitas hiburan menyimpang seperti game online terlarang.
Apabila ditemukan pelanggaran penggunaan dana, maka penerima berisiko tidak lagi mendapatkan bantuan pada periode berikutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati