RADAR BOGOR - Akhir tahun 2025 membawa kabar baik bagi jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia.
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) tahap kedua senilai Rp900.000 kepada sekitar 2,9 juta keluarga penerima manfaat.
Penyaluran bansos dilakukan secara serentak di 115 kabupaten/kota mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Menariknya, tahap kedua ini tidak hanya menyasar penerima lama, tetapi juga nama-nama baru hasil verifikasi dan validasi terbaru, termasuk KPM di kelompok desil 5 dan 6 yang sebelumnya belum pernah menerima BLT Kesra.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Kesra Tahap 2?
Dilansir dari kanak YouTube Cek Bansos, BLT Kesra tahap kedua difokuskan pada KPM desil 1 hingga desil 4 sebagai prioritas utama.
Namun, KPM di desil 5 dan 6 tetap memiliki peluang menerima bantuan setelah melalui proses verifikasi kelayakan.
Hal ini menjadi bagian dari kebijakan inklusif pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat rentan di tengah tekanan ekonomi.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui kantor pos atau titik komunitas, seperti kelurahan dan kecamatan, berdasarkan surat undangan resmi yang disampaikan melalui RT atau aparat setempat.
Salah satu isu paling ramai diperbincangkan adalah status “exclude dan KKS tidak terdistribusi” yang muncul pada data KPM peralihan dari pos ke kartu KKS.
Banyak penerima khawatir status ini berarti bantuan mereka dihentikan.
Faktanya, status tersebut tidak memengaruhi kelayakan bansos.
Permasalahan terjadi karena bank penyalur belum melaporkan data distribusi kartu ke pusat, sehingga terjadi cut-off administrasi di akhir tahun anggaran 2025.
Pemerintah memastikan bahwa KKS yang belum terdistribusi akan dijadwalkan ulang pada triwulan pertama 2026, tepatnya Januari.
Selama KPM masih tercatat di desil 1 hingga 5 pada tahap pertama 2026, maka bantuan tetap berlanjut dan kartu KKS akan diaktifkan atau dibagikan kembali.
Bagi KPM yang sudah memegang KKS namun belum aktif, proses perbaikan dan aktivasi kartu juga akan dilakukan seiring konsolidasi data antara bank penyalur, Pusdatin, dan Kementerian Sosial.
Baik BBNT tahap keempat maupun BLT Kesra tahap kedua menegaskan satu hal penting, hak bantuan sosial KPM tetap terlindungi meskipun terjadi keterlambatan teknis.
Pemerintah memastikan seluruh proses akan diselesaikan secara bertahap hingga awal 2026.
KPM diimbau tetap tenang, mengikuti prosedur resmi, dan menunggu informasi lanjutan dari aparat setempat agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.***
Editor : Eli Kustiyawati