Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos BPNT Tahap 4 Tak Cair Jelang 31 Desember 2025? Ini Penjelasan yang Wajib Diketahui KPM, Bansos Tidak Hangus

Khairunnisa RB • Selasa, 30 Desember 2025 | 10:58 WIB
KPM mengambil bansos BPNT
KPM mengambil bansos BPNT

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun 2025, ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah dibuat cemas.

Pasalnya, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/BBNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat untuk alokasi Oktober–Desember belum sepenuhnya tersalurkan.

Padahal, masa aktif pencairan hanya tersisa dua hari lagi, tepat hingga 31 Desember 2025.

Berdasarkan pembaruan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) per 29 Desember 2025, mayoritas KPM yang belum menerima bantuan masih berstatus “transaksi berhasil – cek rekening”.

Status ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama kekhawatiran apakah bantuan akan hangus bila tak cair hingga batas akhir tahun.

Mengapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ini Penyebab Utamanya

Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, hasil pemantauan menunjukkan bahwa penyaluran BPNT tahap keempat memang terbagi ke dalam tiga kategori besar.

Pertama, KPM yang sudah berhasil menerima bantuan.

Kedua, KPM yang belum menerima bantuan meski memegang KKS lama atau KKS baru.

Ketiga, KPM yang tidak dapat dicairkan karena ketentuan tertentu.

Untuk kategori kedua, penyebab utamanya bukan karena data penerima bermasalah, melainkan kendala teknis administrasi perbankan.

Proses konsolidasi data antar bank penyalur, operator SIKS-NG, pendamping sosial, hingga Dinas Sosial kabupaten/kota tidak berjalan seragam di setiap wilayah.

Akibatnya, status bantuan masih tertahan pada tahap verifikasi rekening.

Kabar baiknya, Kementerian Sosial memastikan bahwa bantuan tidak hangus.

Apabila hingga 31 Desember 2025 status masih “berhasil cek rekening”, maka bantuan tersebut otomatis dialihkan ke pencairan susulan pada tahap pertama Januari 2026.

Artinya, KPM tetap memiliki hak penuh atas bantuan tersebut. Penundaan ini murni disebabkan oleh kendala teknis penyaluran, bukan karena pencoretan atau diskualifikasi data penerima.

KPM diimbau untuk rutin memantau status bantuan melalui pendamping sosial atau kanal resmi, serta tidak mudah percaya pada informasi tidak valid.

Selama masih berada dalam desil 1 hingga 5, hak bansos tetap aman dan akan disalurkan pada termin berikutnya.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #pencairan #pkh