RADAR BOGOR - Proses pencairan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat terbagi menjadi tiga proses pencairan.
Ada yang BPNT sudah tercairkan di tahap keempat, ada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Lama atau Baru yang belum tersalurkan di tahap keempat, dan tidak bisa cair karena ada ketentuan tertentu.
Ada salah satu penyebab Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang KKS Lama dan Baru belum menerima pencairan di tahap keempat.
Penyebab KPM belum menerima pencairan bansos karena penerima manfaat masih berstatus transaksi berhasil cek rekening.
Sementara KPM yang sudah menerima pencairan bansos tahap keempat, sudah berstatus standing instruction (SI).
Sebagai informasi, pengecekan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) antara bank berbeda.
Begitu juga dengan status di wilayah satu dengan wilayah lainnya, pasti akan berbeda.
Hal ini yang menyebabkan bansos tahap keempat pada sejumlah KPM belum tersalurkan hingga 30 Desember 2025, karena status transaksi masih didominasi berhasil cek rekening.
Apabila sampai batas terakhir penyaluran tahap keempat (31 Desember 2025) status belum berubah, maka pencairan bansos belum bisa dilakukan.
KPM yang masih berstatus berhasil cek rekening hingga 31 Desember 2025, artinya belum bisa menerima pencairan bansos.
Namuh, informasi terbaru menyebutkan, ada opsi pencairan susulan di Januari 2026 pada penyaluran bansos tahap pertama.
Bagi KPM yang berstatus berhasil cek rekening dan belum menerima pencairan bansos sampai 31 Desember 2025.
Kabar terbaru mengatakan, bantuan tidak hangus dan akan kembali disalurkan pada pencairan tahap pertama Januari 2026.
Hal ini dikarenakan proses penyaluran bansos BPNT tahap keempat ada kendala secara teknis baik di KKS Lama atau Baru.
Oleh karena itu, KPM wajib memantau status pencairan bansos BPNT tahap keempat melalui cek bansos atau bertanya langsung kepada pendamping sosial.
Jika bantuan sudah cair melalui KKS, maka saldo wajib ditarik agar dana bansos tidak hangus dan ditarik negara.
Editor : Siti Dewi Yanti