RADAR BOGOR - Memasuki Januari 2026, alokasi dana bansos PKH, BPNT dan lainnya mencapai sekitar Rp470 triliun yang difokuskan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bansos PKH BPNT dan lainnya ini diprioritaskan bagi warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya telah tercatat aktif dan valid dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan basis data tersebut, pemerintah berupaya memastikan bansos PKH BPNT dan lainnya tepat sasaran, sekaligus melakukan penyaringan ulang terhadap penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Dilansir dari kanal Naura Vlog, Program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pada Januari 2026 mencakup lima skema utama yang menyasar keluarga miskin, rentan, pelajar, hingga peserta jaminan kesehatan nasional.
Masing-masing bantuan memiliki mekanisme, sasaran, serta manfaat yang berbeda, sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi bansos utama yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.
Skema PKH dirancang untuk mendukung keluarga miskin dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Penyaluran dilakukan dalam empat tahap atau per triwulan.
Besaran bantuan bervariasi, mulai dari sekitar Rp750.000 hingga mencapai Rp2.600.000 per tahun, tergantung komponen yang dimiliki dalam satu keluarga. Menjelang akhir Desember, dilakukan verifikasi kelayakan penerima.
Keluarga yang dinilai sudah sejahtera atau tidak lagi memenuhi syarat, misalnya karena menjadi aparatur negara atau kondisi ekonomi membaik, akan dikeluarkan dari daftar dan digantikan oleh keluarga lain yang lebih berhak serta terdaftar di DTKS.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga diproyeksikan mulai disalurkan sejak Januari. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo senilai Rp200.000 per bulan yang diperuntukkan khusus untuk pembelian kebutuhan pangan pokok.
Sasaran BPNT mencapai sekitar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia. Dana bantuan tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai, melainkan digunakan untuk berbelanja sembako melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Penyaluran umumnya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), meskipun teknisnya dapat menyesuaikan kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial.
Selain bantuan tunai dan pangan, pemerintah juga melanjutkan skema bantuan di bidang kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran.
Program ini menyasar sekitar 96,8 juta penduduk yang tergolong tidak mampu. Melalui skema PBI, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Manfaat yang diterima bukan berupa uang, melainkan akses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan dengan kelas perawatan standar.
Program ini memastikan kelompok rentan tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran bulanan.
Di sektor pendidikan keagamaan, Program Indonesia Pintar (PIP) di bawah naungan Kementerian Agama turut masuk dalam daftar bantuan yang disalurkan.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah.
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni sekitar Rp450.000 untuk MI, Rp750.000 untuk MTs, dan Rp1.000.000 untuk MA.
Program Indonesia Pintar reguler yang dikelola Kemendikbud juga mulai memasuki pencairan tahap awal pada Januari sebagai bagian dari termin pertama.
Program ini menyasar sekitar 17,9 juta siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.
Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa melalui tabungan SimPel atau dapat diambil melalui lembaga penyalur resmi yang ditunjuk.
Bantuan ini diharapkan mampu menekan angka putus sekolah sekaligus mendukung kebutuhan belajar peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga