RADAR BOGOR - Pemerintah kembali melakukan percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober, November, Desember 2025) di detik-detik akhir tahun.
Hari ini, Selasa, 30 Desember 2025, adalah H-2 menuju batas akhir pencairan. KPM bansos PKH BPNT diimbau untuk bertindak cepat agar dana tidak ditarik kembali ke Kas Negara.
Dikutip dari Youtube Kabar Bansos, proses penyaluran susulan bansos PKH dan BPNT Tahap 4, terus dilakukan untuk pemegang Kartu KKS lama maupun KKS baru, melibatkan seluruh Bank Himbara.
1. Saldo Masuk di Bank Himbara
Bank Penyalur: Pencairan susulan kembali terpantau masuk di Kartu KKS Merah Putih Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI hari ini.
Masa Pencairan: Masa aktif pengambilan Bansos Tahap 4 tersisa 3 hari lagi (29, 30, dan 31 Desember 2025).
2. Status SI dan Tindakan KPM
Pengecekan Status: KPM disarankan meminta bantuan Pendamping Sosial untuk mengecek status pencairan di aplikasi SIKS-NG.
Jika status sudah berubah menjadi SI (Standing Instruction), dana dipastikan akan segera masuk dan cair.
Wajib Ambil Sebelum 31 Desember: Dana PKH, BPNT, atau BLT Kesra (Rp900.000) yang sudah masuk ke rekening KKS/diberikan undangannya wajib segera diambil.
Risiko Hangus: Apabila dana tidak diambil hingga batas waktu 31 Desember 2025, bantuan tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara (hangus).
KPM yang dananya hangus berpotensi dianggap sudah tidak membutuhkan bansos lagi, sehingga kemungkinan tidak mendapatkan bansos di tahun 2026.
Untuk memastikan kelancaran penerimaan bansos PKH dan BPNT di tahun anggaran 2026, KPM wajib mematuhi dua hal penting yang harus segera dilakukan:
1. Segera Cairkan Bansos Tahap 4 (Patuhi Batas Waktu)
Tindakan pertama adalah memastikan semua Bansos yang sudah masuk di tahun 2025, khususnya Tahap 4, telah dicairkan sebelum 31 Desember.
Hal ini membuktikan, KPM masih membutuhkan bantuan.
2. Gunakan Dana Bansos Sesuai Peruntukan (Hindari Pelanggaran)
Pemerintah melarang keras penggunaan dana bansos untuk hal-hal yang tidak sesuai dan akan menindak tegas KPM yang melanggar.
KPM yang masih memiliki komponen keluarga (seperti anak sekolah, balita, lansia, atau disabilitas) dan mematuhi aturan penggunaan dana dipastikan akan tetap mendapatkan bansos PKH atau BPNT di tahun 2026.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga